Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyarankan personel TNI yang telah pensiun atau gugur dalam tugas bisa mendapatkan bantuan setelah penanganan perkara PT Asabri rampung.
"Setelah penanganan perkara Asabri selesai agar diberikan kontribusi kepada TNI, terutama para pensiunan dan rekan-rekan TNI yang gugur dalam tugas untuk bisa mendapatkan bantuan," kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Hal ini disampaikan Burhanuddin saat menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Jakarta, Senin, dalam rangka penguatan kelembagaan, terutama dalam penegakan hukum.
Burhanuddin membuka diri untuk menjadi yang terdepan dalam melakukan pendampingan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait perkara aset-aset TNI yang dilakukan gugatan oleh masyarakat dan pengembang, termasuk kasus Asabri.
Burhanuddin membuka diri untuk menjadi yang terdepan dalam melakukan pendampingan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait perkara aset-aset TNI yang dilakukan gugatan oleh masyarakat dan pengembang, termasuk kasus Asabri.
Mengenai wacana bantuan itu, Burhanuddin menyebutkan institusinya siap membantu dalam memfasilitasi TNI dan Kementerian BUMN.
"Kejaksaan akan siap membantu untuk memfasilitasi hal tersebut bersama dengan Kementerian BUMN," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Panglima TNI terkait penguatan kelembagaan, terutama dalam penegakan hukum oleh kedua lembaga, Burhanuddin juga menyampaikan peran kolaborasi penyidik kejaksaan dan militer. Kejaksaan Agung telah memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang sudah dua tahun berdiri.
Keberadaan Jampidmil menunjukkan pentingnya penanganan perkara dengan kolaborasi dan sinergi antarpenegak hukum, mulai dari penyidikan sampai tahap upaya hukum dengan proses penanganan koneksitas.
Hal itu sebagaimana perkara yang sudah berhasil ditangani secara bersama-sama, yaitu perkara pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan dan perkara TWP AD (Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat) tahun 2013 sampai 2020 yang perkaranya sedang bergulir dalam tingkat upaya hukum.
Hal itu sebagaimana perkara yang sudah berhasil ditangani secara bersama-sama, yaitu perkara pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan dan perkara TWP AD (Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat) tahun 2013 sampai 2020 yang perkaranya sedang bergulir dalam tingkat upaya hukum.
"Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari kerja sama atau kolaborasi yang baik antara kedua lembaga,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa Agung usul pensiunan TNI dapat bantuan usai kasus ASABRI rampung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024