Antarajawabarat.com,13/6 - Komisi A DPRD Jabar mengajak seluruh pihak untuk menghormati cuti kepala daerah untuk melakukan kegiatan kampanye calon Presiden/Wakil Presiden pada pemilihan presiden 2014.
"Cuti kampanye kepala daerah di Jabar merupakan hal biasa dan dilindungi undang-undang," kata Sekretaris Komisi A DPRD Jabar Sugianto Nangolah kepada wartawan di Bandung, Jumat.
Ia menuturkan 2014 merupakan tahun politik sehingga banyak pihak termasuk kepala daerah memiliki kepentingan politik seperti menjadi tim sukses pasangan calon presiden.
Adanya kepala daerah yang terlibat kampanye karena mendukung pasangan calon presiden tertentu, kata dia tidak menjadi masalah karena undang-undang memperbolehkan asal pada waktu cuti.
"Ini tahun politik, kita harus mengerti kepentingan politik tinggi," kata politisi Partai Demokrat itu.
Ia menegaskan kepala daerah tingkat provinsi, kota dan kabupaten di Jabar yang mengajukan cuti kampanye tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan.
Pasangan kepala daerah itu, kata dia dapat berbagi waktu tugas antara melayani masyarakat dengan melakukan kampanye politik.
"Bisa gantiaan, kalau bupati cuti, ada wakilnya, begitu pun sebaliknya, dan cutinya juga tidak lama, kalau setahun baru mengganggu,"katanya.
Aturan cuti kampanye tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, menurut Sugianto tentu para kepala daerah yang cuti akan mentaati aturan tersebut.
"Para kepala daerah sudah tahu aturannya," kata Sugianto.
Pilpres 9 Juli 2014 diikuti oleh dua pasangan calon yaitu Prabowo-Hatta yang diusung enam partai dan Jokowi-JK yang diusung oleh lima partai.***1***
Feri P
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014
"Cuti kampanye kepala daerah di Jabar merupakan hal biasa dan dilindungi undang-undang," kata Sekretaris Komisi A DPRD Jabar Sugianto Nangolah kepada wartawan di Bandung, Jumat.
Ia menuturkan 2014 merupakan tahun politik sehingga banyak pihak termasuk kepala daerah memiliki kepentingan politik seperti menjadi tim sukses pasangan calon presiden.
Adanya kepala daerah yang terlibat kampanye karena mendukung pasangan calon presiden tertentu, kata dia tidak menjadi masalah karena undang-undang memperbolehkan asal pada waktu cuti.
"Ini tahun politik, kita harus mengerti kepentingan politik tinggi," kata politisi Partai Demokrat itu.
Ia menegaskan kepala daerah tingkat provinsi, kota dan kabupaten di Jabar yang mengajukan cuti kampanye tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan.
Pasangan kepala daerah itu, kata dia dapat berbagi waktu tugas antara melayani masyarakat dengan melakukan kampanye politik.
"Bisa gantiaan, kalau bupati cuti, ada wakilnya, begitu pun sebaliknya, dan cutinya juga tidak lama, kalau setahun baru mengganggu,"katanya.
Aturan cuti kampanye tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, menurut Sugianto tentu para kepala daerah yang cuti akan mentaati aturan tersebut.
"Para kepala daerah sudah tahu aturannya," kata Sugianto.
Pilpres 9 Juli 2014 diikuti oleh dua pasangan calon yaitu Prabowo-Hatta yang diusung enam partai dan Jokowi-JK yang diusung oleh lima partai.***1***
Feri P
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014