Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan maraknya praktik investasi ilegal hingga pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus tumbuh.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menilai hal tersebut utamanya justru disebabkan oleh tingkat literasi keuangan masyarakat yang menyebabkan permintaan (demand) akan investasi ilegal dan pinjol ilegal terus meningkat.

“Beberapa orang mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai tentang dasar-dasar produk/layanan keuangan, pengelolaan investasi dan keuangan pribadi sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas yang berwenang terkait penawaran produk/layanan keuangan sebelum berinvestasi,” kata Friderica dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Tingkat literasi keuangan digital masyarakat saat ini dinilai masih belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol ilegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel).

Masih rendahnya literasi keuangan tersebut juga berdampak pada banyaknya korban praktik investasi ilegal.

Friderica atau yang akrab disapa Kiki menilai, menjamurnya The Casino Mentality atau mental ingin cepat kaya dengan mudah dalam waktu singkat di masyarakat semakin mendorong menjamurnya praktik investasi ilegal.

"Masyarakat yang memperoleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat mudah kehilangan penilaian rasionalnya. Selain itu, adanya tekanan dari lingkungan sosial untuk ikut serta dalam 'peluang investasi' juga dapat memengaruhi keputusan seseorang agar tidak dicap ketinggalan tren," ujarnya.

Lebih lanjut, Kiki menilai praktik pinjol ilegal juga didorong oleh lahirnya banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri. 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK ungkap alasan investasi hingga pinjol ilegal masih terus tumbuh

Pewarta: Bayu Saputra

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024