Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 2.513 dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di daerah itu.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Bogor, Kamis, menyebutkan dugaan pelanggaran itu berdasarkan laporan yang masuk dari Panwascam di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November hingga 26 Desember 2023.

Pemasangan 2.513 APK itu diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur beberapa tempat terlarang untuk dipasangi APK.

"Pemasangan APK yang diduga melanggar ini lebih banyak (dipasang) di pohon dan tiang listrik," kata Burhan.

Bawaslu Kabupaten Bogor kemudian mengirim surat rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk melakukan penertiban terhadap ribuan APK yang dipasang di tempat terlarang.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Kabupaten Bogor catat 2.513 dugaan pelanggaran pemasangan APK

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023