Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik untuk triwulan I (Januari-Maret) 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I 2024 ialah realisasi pada Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/dolar AS, ICP sebesar 86,49 dolar AS/barel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS/ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Jisman juga melaporkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah putuskan tarif listrik untuk triwulan I 2024 tetap

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023