Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencatat sebanyak 1.502 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental di sejumlah wilayah daerah itu masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, pada acara bimbingan teknis (bimtek) tata cara pemungutan hingga penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara, di Karawang, Selasa, mengatakan jumlah total pemilih dari kalangan penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 di Karawang mencapai 6.697 orang.
"Kalau dari jumlah itu, sebanyak 1.502 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas mental atau ODGJ," ujarnya.
Mari mengatakan para penyandang disabilitas mental itu telah didata dan telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga nama-nama mereka sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Karawang.
"Mereka (penyandang disabilitas mental) adalah pemilik hak suara sah pada pemilu nanti. Mereka tersebar di sejumlah wilayah kecamatan yang ada di Karawang," katanya.
Ia mengatakan pihaknya tidak bisa menghalang-halangi para penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Hal itu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: 1.502 ODGJ di Karawang tercatat DPT Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, pada acara bimbingan teknis (bimtek) tata cara pemungutan hingga penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara, di Karawang, Selasa, mengatakan jumlah total pemilih dari kalangan penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 di Karawang mencapai 6.697 orang.
"Kalau dari jumlah itu, sebanyak 1.502 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas mental atau ODGJ," ujarnya.
Mari mengatakan para penyandang disabilitas mental itu telah didata dan telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga nama-nama mereka sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Karawang.
"Mereka (penyandang disabilitas mental) adalah pemilik hak suara sah pada pemilu nanti. Mereka tersebar di sejumlah wilayah kecamatan yang ada di Karawang," katanya.
Ia mengatakan pihaknya tidak bisa menghalang-halangi para penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Hal itu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: 1.502 ODGJ di Karawang tercatat DPT Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023