Satuan Lalu Lintas Polres Bogor mengatakan bahwa pria berinisial AG, seorang sopir truk atau angkutan khusus tambang yang menewaskan ibu dan anak di Desa Gorowong, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menyerahkan diri.

Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha di Cibinong, Bogor, Kamis, menyebutkan bahwa AG yang sempat melarikan diri setelah kejadian kecelakaan pada Minggu (17/12) sore, menyerahkan diri ke Kantor Polres Bogor pada Selasa (19/12).

AG kemudian menjalani proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal 310 ayat 4 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun serta denda Rp12 juta.

"Kini AG telah ditahan di Mako Polres Bogor," kata Angga.

Kejadian kecelakaan yang menyebabkan ibu dan anak tewas di tempat itu terjadi pada Minggu (17/12), pukul 15.30 WIB. Saat itu, Isnawati (34) sedang membonceng anak perempuannya menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Raya Sudamanik, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang.

Kejadian tersebut melibatkan tiga kendaraan, dua truk tambang dan satu sepeda motor. Saat itu, sebuah truk dengan nomor polisi B 9561 FPA yang dikendarai Suryadi Sudirja (27) sedang melintas searah dengan sepeda motor yang dikendarai Isnawati dari arah Parungpanjang menuju Ciomas.


 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023