Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan teknologi Google dan Meta, yang merupakan perusahaan induk dari Instagram, Facebook dan WhatsApp untuk berhenti menayangkan iklan-iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platformnya.

"Kita juga minta Google dan Meta agar mereka tidak menayangkan iklan pinjol ilegal di aplikasi-aplikasinya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi usai acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Kiki, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa upaya pihaknya dalam memberantas pinjol ilegal masih menemui banyak tantangan. Pasalnya apabila ada satu platform pinjol ilegal yang telah diblokir, pada saat yang bersamaan akan ada platform pinjol ilegal serupa yang bermunculan.

"Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang ditutup sudah 7 ribu, tapi kok buka lagi. Kita di Satgas yang dipimpin oleh pak Sarjito, kami ini kemudian [bekerja] extra mile tidak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank, nomor telepon, WA, dan lainnya," jelas Kiki.

Saat ini OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI yang melakukan patroli siber, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Undang-Undang P2SK ini different, di sana sudah sangat jelas tertulis untuk siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita sama Kominfo lakukan cyberpatrol dan kita akan kejar pelakunya," terangnya.

Lebih lanjut, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan bahwa untuk membereskan permasalahan pinjol ilegal, memang diperlukan adanya kolaborasi dari berbagai pihak.

Sebagai tindaklanjut, Sarjito berencana akan mengundang perwakilan Google dan Meta untuk membahas perihal iklan-iklan pinjol ilegal.

Adapun hingga 11 November 2023, OJK telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK minta Google dan Meta hentikan penayangan iklan pinjol ilegal

Pewarta: Bayu Saputra

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023