Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat menurunkan tim patroli dengan tugas khusus menyusuri seluruh ruas jalan maupun tempat tertentu untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) selama momentum pemilu.
"Fungsi patroli kita tambah, diantaranya dalam rangka penertiban APK, jadi ditambah fungsinya," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Senin.
Ia menuturkan sejumlah personel dari jajaran Satpol PP Garut itu bergerak aktif melakukan patroli untuk menegakkan Perda K3 dengan menertibkan setiap APK yang dipasang sembarangan atau mengganggu kenyamanan maupun keindahan kota.
Tim patroli itu, kata dia, melaksanakan tugasnya setiap hari atau 24 jam, sehingga tidak ada liburnya yang secara bergantian melakukan patroli lalu menertibkan APK yang melanggar perda.
"Kita ada rutin patroli, jadi Satpol PP itu bekerja s24 jam, satu minggu tujuh hari ya, jadi full, tidak ada hari libur," katanya.
Ia menyampaikan selama melaksanakan patroli tersebut masih ada APK yang pemasangannya tidak sesuai perda, namun jumlahnya tidak terlalu banyak.
Semua APK yang melanggar perda, kata dia, oleh petugas patroli langsung ditertibkan, kemudian barang bukti APK tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Garut.
"APK ada, ada yang ini, yang kita eksekusi, itu barang buktinya juga ada di kantor," katanya.
Ia menyampaikan selain melakukan patroli untuk menegakkan Perda, Satpol PP Garut juga berkoordinasi dengan Bawaslu Garut maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mengeksekusi APK yang pemasangannya tidak sesuai perda maupun aturan pemilu.
Sesuai aturan, kata dia, Bawaslu yang memilik kewenangan mengawasi segala bentuk pelanggaran pemilu, termasuk keberadaan APK akan dilaporkan semuanya ke Satpol PP yang memiliki tugas untuk membongkarnya.
"Kita dalam hal ini pengawasan kerja sama dengan dari Panwaslu ya, jadi mereka melakukan pengawasan, tugas pengawasan apapun tindakannya, nanti dilimpahkan kepada kita," katanya.
Namun Satpol PP Garut, lanjut dia, selama ini tidak hanya menunggu laporan hasil pengawasan dari Bawaslu, tapi juga inisiatif melakukan penertiban apabila di lapangan ada yang tidak sesuai dengan Perda K3.
"Walaupun tidak ada, misalnya pelanggaran pemilunya, tapi misalnya kaitannya dengan K3, Satpol PP akan langsung menindak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Fungsi patroli kita tambah, diantaranya dalam rangka penertiban APK, jadi ditambah fungsinya," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Senin.
Ia menuturkan sejumlah personel dari jajaran Satpol PP Garut itu bergerak aktif melakukan patroli untuk menegakkan Perda K3 dengan menertibkan setiap APK yang dipasang sembarangan atau mengganggu kenyamanan maupun keindahan kota.
Tim patroli itu, kata dia, melaksanakan tugasnya setiap hari atau 24 jam, sehingga tidak ada liburnya yang secara bergantian melakukan patroli lalu menertibkan APK yang melanggar perda.
"Kita ada rutin patroli, jadi Satpol PP itu bekerja s24 jam, satu minggu tujuh hari ya, jadi full, tidak ada hari libur," katanya.
Ia menyampaikan selama melaksanakan patroli tersebut masih ada APK yang pemasangannya tidak sesuai perda, namun jumlahnya tidak terlalu banyak.
Semua APK yang melanggar perda, kata dia, oleh petugas patroli langsung ditertibkan, kemudian barang bukti APK tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Garut.
"APK ada, ada yang ini, yang kita eksekusi, itu barang buktinya juga ada di kantor," katanya.
Ia menyampaikan selain melakukan patroli untuk menegakkan Perda, Satpol PP Garut juga berkoordinasi dengan Bawaslu Garut maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mengeksekusi APK yang pemasangannya tidak sesuai perda maupun aturan pemilu.
Sesuai aturan, kata dia, Bawaslu yang memilik kewenangan mengawasi segala bentuk pelanggaran pemilu, termasuk keberadaan APK akan dilaporkan semuanya ke Satpol PP yang memiliki tugas untuk membongkarnya.
"Kita dalam hal ini pengawasan kerja sama dengan dari Panwaslu ya, jadi mereka melakukan pengawasan, tugas pengawasan apapun tindakannya, nanti dilimpahkan kepada kita," katanya.
Namun Satpol PP Garut, lanjut dia, selama ini tidak hanya menunggu laporan hasil pengawasan dari Bawaslu, tapi juga inisiatif melakukan penertiban apabila di lapangan ada yang tidak sesuai dengan Perda K3.
"Walaupun tidak ada, misalnya pelanggaran pemilunya, tapi misalnya kaitannya dengan K3, Satpol PP akan langsung menindak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023