Antarajawabarat.com,24/4 - Persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa yang juga mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, diwarnai unjuk rasa dari massa yang tergabung LSM Gerakan Ganyang Mafia Hukum.
Puluhan massa yang berunjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Tipikor Bandung ini meminta agar Majalis Hakim memberikan vonis seberat-beratnya untuk terdakwa Edi Siswadi.
"Kami ingin agar Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, demi penegakan hukum dan rasa keadilan," kata koordinator aksi Torkis Parlaungan Siregar.
Ia menuturkan, kalau majelis hakim memberikan vonis ringan terhadap terdakwa Edi Siswadi maka ada kemungkinan "main mata" antara penegak keadilan dan terdakwa.
"Kalau vonis yang dijatuhkan hakim ringan, kami akan mengadu pada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," kata dia.
Hingga pukul 11.15 WIB, puluhan massa tersebut masih melakukan aksi unjuk rasa.
Sementara itu, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, terdakwa Edi Siswadi yang memakai kemeja putih lengan panjang masih menjalani persidangan.
Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Edi Siswadi dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara terkait perkara pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009-2010.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan kesatu dan kedua primer, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta sesuai dakwaan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***1**
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014
Puluhan massa yang berunjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Tipikor Bandung ini meminta agar Majalis Hakim memberikan vonis seberat-beratnya untuk terdakwa Edi Siswadi.
"Kami ingin agar Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, demi penegakan hukum dan rasa keadilan," kata koordinator aksi Torkis Parlaungan Siregar.
Ia menuturkan, kalau majelis hakim memberikan vonis ringan terhadap terdakwa Edi Siswadi maka ada kemungkinan "main mata" antara penegak keadilan dan terdakwa.
"Kalau vonis yang dijatuhkan hakim ringan, kami akan mengadu pada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," kata dia.
Hingga pukul 11.15 WIB, puluhan massa tersebut masih melakukan aksi unjuk rasa.
Sementara itu, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, terdakwa Edi Siswadi yang memakai kemeja putih lengan panjang masih menjalani persidangan.
Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Edi Siswadi dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara terkait perkara pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009-2010.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan kesatu dan kedua primer, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta sesuai dakwaan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***1**
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014