Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pendapatan premi asuransi selama Januari sampai akhir Oktober 2023 mencapai Rp264,23 triliun atau tumbuh 3,54 persen secara tahunan.

“Secara umum permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold, masing-masing sebesar 435,98 persen dan 340,54 persen,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin.

RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum jauh di atas threshold atau batas bawah yang ditetapkan pemerintah sebesar 120 persen.
 

Per Oktober 2023, akumulasi premi asuransi jiwa meningkat dibanding bulan sebelumnya menjadi Rp146,52 triliun, tapi masih terkontraksi 6,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 20,40 persen secara tahunan menjadi Rp117,72 triliun.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: pendapatan premi asuransi capai Rp246,23 triliun per Oktober 2023

Pewarta: Sanya Dinda Susanti

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023