Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan apa yang telah dilakukannya, menjadi tanggung jawab dirinya secara yuridis.

"Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan, tentu saja ini menjadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara," kata Syahrul selepas menjalani pemeriksaan lanjutan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11) malam.

Syahrul mengungkapkan dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, dengan pertanyaan yang diajukan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK non aktif Firli Bahuri terhadap dirinya.

"Pemeriksaan ini adalah kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, apa yang saya alami, apa yang saya tahu, saya sampaikan ke penyidik," ucapnya.

Namun Syahrul yang tidak menjawab terkait nominal dan penetapan tersangka atas Firli.

Sementara, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan dalam pemeriksaan itu, ada 12 pertanyaan yang diajukan pada SYL.

"Pemeriksaan dari pukul 14.00 WIB sampai 21.00 WIB, jeda shalat, makan, dan istirahat. Total ada 12 pertanyaan," kata Arief.

Pemeriksaan terkait kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri pada Rabu (29/11) ini, sedikitnya dilakukan pada tiga saksi, di antaranya SYL, Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, serta Direktur Kementerian Pertanian M Hatta.

Firli sendiri diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup, karena diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SYL siap mempertanggungjawabkan perbuatannya

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Ricky Prayoga


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023