Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya perbedaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
"Saat ini masih banyak yang salah persepsi soal BPIH dan Bipih. Itu dua hal yang berbeda," kata Wibowo di Bogor, Jumat.
Masalah BPIH dan Bipih ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, tatkala Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp105 juta dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Sejumlah pihak menyayangkan nilai usulan tersebut yang begitu besar dan dianggap akan memberatkan para peserta haji.
Wibowo mengatakan penjelasan dua istilah tersebut bisa dilihat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jamaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bipih, kata Wibowo, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Sementara Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapun Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah haji.
"Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta, itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jamaah itu namanya Bipih," kata dia.
Wibowo mengatakan jumlah uang yang harus dibayarkan para calon peserta haji (Bipih) belum ditetapkan. Pemerintah dan DPR masih terus membahasnya agar diperoleh besaran ideal.
Sebagai gambaran, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26.
Komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar peserta haji pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen).
Hal senada disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. Dia menggarisbawahi bahwa BPIH itu berbeda dengan Bipih. Usulan Rp105 juta adalah BPIH, dan itu bukan dana yang harus dibayar para calon peserta haji.
"Dana yang dibayar jamaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan," kata dia.
Proporsional
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengemukakan biaya haji 2024 perlu diatur secara seimbang dan proporsional tanpa memberatkan peserta maupun subsidi dari pemerintah.
"Soal haji, memang kebijakan dulu itu kan terlalu berat pada subsidi, lebih dari 50 persen, sehingga dapat menggerus dana haji yang ada," kata Ma'ruf Amin usai menyampaikan Orasi Ilmiah pada Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Nusantara (Uninus) di Aula Uninus Kota Bandung, Jawa Barat, diikuti dari YouTube Sekretariat Wakil Presiden di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan hasil dana haji tidak cukup untuk memberikan subsidi. Oleh karena itu, harus dibatasi melalui penetapan persentase, masing-masing 30 persen subsidi dan 70 persen dana peserta.
Baca juga: Pemerintah usul rata-rata biaya BPIH Rp105 juta per orang
Namun, kata Ma'ruf, pembagian persentase tersebut masih bisa dinegosiasi melalui forum pembahasan bersama DPR RI untuk menyeimbangkan porsi biaya yang rasional.
"Saya kira nanti dinegosiasi di DPR, bagaimana nanti kesepakatan subsidinya sekian saja dulu, sedikit-sedikit, sehingga tidak berat pada jamaah, tetapi juga jangan berat pada subsidi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta. Angka tersebut lebih besar dari biaya haji 2023 yakni sebesar Rp90 juta.
Baca juga: Komisi VIII optimistis angka usulan biaya haji masih bisa diturunkan
"Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kami usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per orang. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," ujar Yaqut.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan usulan biaya haji 2024 yang lebih tinggi dibanding biaya haji 2023, karena kenaikan kurs hingga adanya penambahan layanan.
"Biaya haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266," kata Hilman di Jakarta, Selasa (14/11).
Baca juga: Usulan biaya haji lebih tinggi karena kenaikan kurs dan layanan
Kemenag masih akan membahas lebih lanjut usulan BPIH bersama Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk kemudian disepakati dan ditetapkan berapa biaya haji 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Stafsus: Masih banyak masyarakat yang belum paham BPIH dan Bipih
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Saat ini masih banyak yang salah persepsi soal BPIH dan Bipih. Itu dua hal yang berbeda," kata Wibowo di Bogor, Jumat.
Masalah BPIH dan Bipih ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, tatkala Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp105 juta dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Sejumlah pihak menyayangkan nilai usulan tersebut yang begitu besar dan dianggap akan memberatkan para peserta haji.
Wibowo mengatakan penjelasan dua istilah tersebut bisa dilihat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jamaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bipih, kata Wibowo, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Sementara Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapun Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah haji.
"Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta, itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jamaah itu namanya Bipih," kata dia.
Wibowo mengatakan jumlah uang yang harus dibayarkan para calon peserta haji (Bipih) belum ditetapkan. Pemerintah dan DPR masih terus membahasnya agar diperoleh besaran ideal.
Sebagai gambaran, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26.
Komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar peserta haji pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen).
Hal senada disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. Dia menggarisbawahi bahwa BPIH itu berbeda dengan Bipih. Usulan Rp105 juta adalah BPIH, dan itu bukan dana yang harus dibayar para calon peserta haji.
"Dana yang dibayar jamaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan," kata dia.
Proporsional
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengemukakan biaya haji 2024 perlu diatur secara seimbang dan proporsional tanpa memberatkan peserta maupun subsidi dari pemerintah.
"Soal haji, memang kebijakan dulu itu kan terlalu berat pada subsidi, lebih dari 50 persen, sehingga dapat menggerus dana haji yang ada," kata Ma'ruf Amin usai menyampaikan Orasi Ilmiah pada Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Nusantara (Uninus) di Aula Uninus Kota Bandung, Jawa Barat, diikuti dari YouTube Sekretariat Wakil Presiden di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan hasil dana haji tidak cukup untuk memberikan subsidi. Oleh karena itu, harus dibatasi melalui penetapan persentase, masing-masing 30 persen subsidi dan 70 persen dana peserta.
Baca juga: Pemerintah usul rata-rata biaya BPIH Rp105 juta per orang
Namun, kata Ma'ruf, pembagian persentase tersebut masih bisa dinegosiasi melalui forum pembahasan bersama DPR RI untuk menyeimbangkan porsi biaya yang rasional.
"Saya kira nanti dinegosiasi di DPR, bagaimana nanti kesepakatan subsidinya sekian saja dulu, sedikit-sedikit, sehingga tidak berat pada jamaah, tetapi juga jangan berat pada subsidi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta. Angka tersebut lebih besar dari biaya haji 2023 yakni sebesar Rp90 juta.
Baca juga: Komisi VIII optimistis angka usulan biaya haji masih bisa diturunkan
"Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kami usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per orang. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," ujar Yaqut.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan usulan biaya haji 2024 yang lebih tinggi dibanding biaya haji 2023, karena kenaikan kurs hingga adanya penambahan layanan.
"Biaya haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Sementara Usulan Biaya Haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266," kata Hilman di Jakarta, Selasa (14/11).
Baca juga: Usulan biaya haji lebih tinggi karena kenaikan kurs dan layanan
Kemenag masih akan membahas lebih lanjut usulan BPIH bersama Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk kemudian disepakati dan ditetapkan berapa biaya haji 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Stafsus: Masih banyak masyarakat yang belum paham BPIH dan Bipih
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023