Antarajawabarat.com, 25/3 - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan peniadaan "template" braile bagi pemilih tunanetra oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Umum 2014 dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Komnas HAM menyimpulkan bahwa tindakan itu (peniadaan template braile) dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, khususnya yang menyangkut hak-hak sipil politik, lebih khusus lagi terkait hak memilih bagi kaum tunanetra," kata Komisioner Komnas HAM Nur Kholis, di Kota Bandung, Selasa.

Ditemui usai menghadiri acara Forum Tunanetra Menggugat di Gedung Indonesia Menggugat Bandung, Nur Kholis mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mempelajari, berdiskusi dan mencocokan dengan ketentuan yang ada yakni mandat Komnas HAM (UU Nomor 39 Tahun 1999)
Ia menuturkan jika mengacu kepada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia maka semua orang berhak untuk dipilih.

Dengan demikian, lanjut Nur Kholis, maka negara harus bisa memfasilitasi sarana-sarana penunjang bagi seseorang untuk bisa memilih ataupun dipilih dalam Pemilu.

"Jadi negara harus bisa menyediakan semua sarana yg bisa menunjang bagi seseorang (pemilih) untuk dapt menunaikan hak pilihnya. Termasuk pemilih tunanetra," ujar dia.

Sementara itu Ketua Forum Tuna Netra Menggugat Suhendar menambahkan keputusan KPU yang meniadaan template braile bagi pemilih tunanetra dinilainya sudah menodai dan mencabut hak politik kaum tunanetra.

"Karena pada hakikatnya kebijakan tersebut telah melanggar asas Pemilu yakni rahasia. Dengan ditiadakannya tamplate braile itu maka sudah menodai dan mencabut hak politik tunanetra," kata Suhendar.

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014