Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat memastikan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, menolak sampah dari kawasan Bandung Raya yang tercampur antara organik dan anorganik mulai awal tahun 2024 mendatang.

"Kabupaten/kota sudah tidak boleh buang sampah organik. Mulai 1 Januari 2024, kalau masih masuk (Sarimukti) kita suruh balik truknya," kata Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas dikonfirmasi di Bandung, Senin.

Saat ini, kata Prima, pihaknya memberlakukan masa transisi sebagai persiapan kebijakan penolakan jenis sampah organik masuk ke Sarimukti yang kini memang sudah tidak memungkinkan, pascakebakaran di TPA Sarimukti beberapa waktu lalu.

Karenanya dia sangat berharap kerja sama dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya, serta masyarakat, untuk bersama-sama mengurangi dan memilah sampah agar TPAS Sarimukti dapat terus digunakan hingga TPPAS Regional Legok Nangka bisa beroperasi maksimal.

"Maka kita harap supaya bisa mempertahankan masa darurat ini (untuk mengurangi volume sampah dan membiasakan memilah sampah)," tuturnya.

Pemilahan itu, kata Prima, harus dilakukan karena dari hari ke hari kapasitas TPA Sarimukti semakin terbatas hingga harus dilakukan pembuangan dengan sistem kuota bagi seluruh daerah di Bandung Raya.

Untuk saat ini, DLH Jabar kembali menambah jatah kuota pengiriman sampah (ritasi) untuk kabupaten/kota di Bandung Raya yang sudah ditandatangani tanggal 7 November 2023, karena kuota pembuangan sampah kabupaten dan kota di Bandung Raya hampir habis.
Prima mengungkapkan bahwa selama pembukaan zona 1 berlangsung, terdapat kuota ritasi yang masih berlaku sejak tanggal 13 Oktober 2023 sampai 12 November 2023, tapi kuota untuk beberapa kota/kabupaten tersebut tidak akan mencukupi sampai waktu yang ditargetkan.

Seperti untuk Kota Bandung, dari 4.055 kuota (ritasi) yang diberikan, hanya menyisakan sebanyak 59 ritasi, kemudian Kabupaten Bandung dari 796 total kuota ritasi yang diberikan hanya menyisakan sebanyak 54 ritasi. Sedangkan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari 472 total kuota ritasi hanya menyisakan sebanyak 15 ritasi.

"Itu harusnya selesai di 12 November, tapi ini sudah habis di 6 November coba bagaimana," ucap Prima.

Untuk Kota Cimahi, Prima mengatakan kuota ritasi masih menyisakan sebanyak 322 ritasi dari total 836 kuota yang diberikan pada periode 13 Oktober sampai 12 November 2023.

"Cimahi keren banget sampai sekarang dia masih sisa 322 truk yang jatah dia, sisa belum diabisin, coba lihat Kota Bandung tuh habis tinggal 59 ritasi semua habis, akhirnya saya keluarkan lah yang tadi (penambahan kuota)," kata Prima.

Prima berharap, penambahan jatah kuota bagi kota/kabupaten Bandung Raya yang habis kuota bisa dimanfaatkan dengan baik tentu dengan cara mengantisipasi dari hulu.

"Nah maksud saya jangan sampai itu jadi hutang. Nanti ke sananya utang lagi, utang lagi," tuturnya.

Ia menampik tambahan kuota sampah yang ditandatangani pada 7 November 2023 lantaran untuk menyambut Piala Dunia U17, tapi untuk memaksimalkan sampah yang belum terbuang dari kota/kabupaten tersebut.
Terkait dengan sampah yang masuk ke Sarimukti harus dalam keadaan terpilah, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta DLH Jawa Barat untuk membuat solusi terkait sampah yang berasal dari hulu.

"Saya bilang dipikirkan mau dikemanakan sampah di Bandung Raya itu, jangan sampai kita perintahkan tidak boleh lagi di Sarimukti (organik), tetapi seperti apa solusinya? Jangan sampai ada penumpukan, setiap hari saya terima keluhan ada di (TPS) Rajamantri, Sederhana, sebetulnya kan dibersihkan tapi muncul lagi," tutur Bey saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DLH Jabar pastikan TPA Sarimukti tolak sampah tercampur tahun 2024

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023