Antarajawabarat.com, 19/3 (Antara) - Dosen Fakultas Hukum Perbankan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Yunus Husein menyatakan kredit macet yang menimpa perbankan tidak semuanya dikategorikan pelanggaran pidana korupsi.

"Belum tentu kredit macet di bank itu masuk kategori tindak pidana korupsi, namun jelas kehati-hatian dalam penyaluran kredit pembiayaan perlu dilakukan secara maksimal," kata Yunus pada seminar Nasional Perspektif Hukum Penanganan Kredit Macet pada Bank BUMN/BUMD: Korupsi atau Risiko Bisnis, Rabu (19/3).

Ia menyebutkan, kredit macet atau Non Performing Loans (NPL) bisa terjadi akibat sejumlah faktor antara lain kondisi debitur, internal perbankan serta kondisi ekonomi makro yang mengakibatkan kemampuan debitor menurun dalam mengembalikan kreditnya.

Yunus menggaris bawahi perlunya pemilahan dalam penanganan kasus kredit bermasalah, mana yang ada unsur pelanggaran pidana korupsi dan mana yang tidak.

"Artinya, kredit macet dapat masuk katagori korupsi jika terjadi pelanggaran hukum. Tapi bila termasuk risiko perbankan BUMN-BUMD, kredit macet itu bukan termasuk pidana korupsi," katanya.

Sementara itu Staf Ahli Bidang Investasi dan Sinergy BUMN Kementerian BUMN Herman Hidayat menyebutkan kredit macet yang terjadi pada bank BUMN/BUMD kerap menjadi permasalahan.

"Kredit bermasalah bagian dari resiko bisnis sehingga tidak semuanya dimasukkan dalam kategori tindak pidana korupsi," katanya.

Dia menjelaskan Bank BUMN/BUMD tunduk pada dua ranah hukum, yakni hukum publik dan private. Namun demikian tergantung dari kegiatan yang dilakukannya.

Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto menyebutkan masuk tidaknya kredit macet sebagai tindak korupsi berdasarkan kasusnya. Andhi menjelaskan, jika saat penyalurannya terjadi upaya melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dan ada tidaknya pihak yang diuntungkan, hal itu dapat termasuk tindak korupsi.

"Juga perhatikan ada tidaknya niat jahat saat mengucurkan kredit. Bila doktrin judgement rule terpenuhi dan niat jahat tidak terbukti, berarti tidak termasuk katagori tindak korupsi," kata Andhi.

Andhi menyebutkan penafsiran kredit macet perbankan BUMN-BUMD sebagai tindak korupsi masih beragam. Pasalnya, kata dia masih ada dikotomi pengertian keuangan negara dan perundang-undangan di Indonesia.

Pewarta:

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014