Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengimbau kepada seluruh calon legislatif (caleg) yang ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 pada Jumat ini, untuk menjalankan kampanye sesuai dengan jadwalnya.

Pasalnya, kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky M Zam-Zam, penetapan dct ini sudah menyematkan citra diri peserta pemilu 2024 seperti nomor urut.

Baca juga: Bawaslu Jawa Barat ingatkan netralitas ASN adalah harga mati

"Citra diri pasca penetapan dct ini akan sangat jelas, nomor sudah ada tentu bawaslu mengimbau agar peserta pemilu yang ditetapkan khususnya para caleg ini dapat menahan diri tidak melakukan kegiatan yang nantinya memenuhi unsur ajakan karena itu belum diperbolehkan," kata Zacky di Hotel Savoy Homann, Jumat.

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2023, kata Zacky, kampanye bisa dilakukan pada 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang, sementara sebelum tanggal tersebut, tidak diperbolehkan walau telah ditetapkan sebagai peserta melalui penetapan dct.

"Di situ jelas, aturan mengenai cara dan metode kampanye. Pasca ditetapkan dct oleh KPU, seperti yang tertuang di PKPU tersebut, disebutkan bahwa kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan dct  dan 15 hari setelah penetapan Capres Cawapres artinya kan dalam ruang jeda Ini peserta Pemilu tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan kampanye," tuturnya.

Adapun yang boleh dilakukan oleh para caleg tersebut di masa sebelum kampanye, kata dia, adalah sosialisasi dengan catatan tidak boleh memasukkan unsur-unsur promosi dirinya.
"Misalkan memaparkan visi misi kemudian mengajak pemilih untuk memilih, menampilkan citra diri, itu tidak boleh," ujarnya.

Meski demikian, Zacky tidak menampik bahwa banyak metoda yang dapat dilakukan peserta pemilu untuk melakukan kampanye di Pemilu tahun 2024, seperti melakukan pertemuan terbatas sampai menggunakan media massa dan sosial, namun itu hanya dapat dilakukan pada masa kampanye, tidak di luarnya.

Baca juga: Bawaslu Jabar uji kelayakan 254 calon anggota bawaslu kabupaten/kota

Karenanya, Zacky meminta kepada para peserta pemilu termasuk Parpol untuk menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai, terlebih menggunakan strategi black campaign karena ada sanksi yang menanti.

"Nah itu yang harus dihindari oleh peserta pemilu dalam ruang tahapan kampanye pasca nanti ditetapkan jadwal tanggal 28 November 2023 sampai dengan H-3 di masa tahapan, di masa tenang. Kemudian kalau misalkan (kedapatan) melakukan money politic dan penyebaran informasi bohong pada ruang kampanye, ada sanksi tindak pidana pemilu, saksinya ya kalau tindak pidana penjara dengan hukuman dua sampai empat tahun kalau tidak salah," tuturnya.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023