Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp12,3 miliar hasil rampasan dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 Miliar dari terpidana Rahmat Effendi dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali menjelaskan sebanyak Rp10,2 miliar dirampas dari terpidana Rahmat Effendi sebagaimana putusan majelis hakim terhadap sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan.

Uang tunai tersebut disita dan kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Sedangkan untuk Terpidana M. Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.

"Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan aset recovery," ujarnya.

Untuk diketahui, Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Selain Rahmat ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

Terpidana selanjutnya yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Kemudian mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Selanjutnya, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.


Kandidat Desa Antikorupsi

Terpisah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama kementerian terkait, melakukan penilaian terakhir terhadap Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, untuk menjadi salah satu kandidat Desa Antikorupsi.

"Hari ini adalah penentuan, apakah Desa Bagendang Hilir bisa memenuhi 18 indikator penilaian Desa Antikorupsi tersebut. Saya doakan bisa mendapatkan nilai yang bagus agar bisa diundang bersama Ketua KPK saat hari puncak," kata Satgas Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham, di Bagendang Hilir, Rabu.
Ariz menegaskan, program Desa Antikorupsi bukanlah sebuah lomba yang menghasilkan juara. Program ini nantinya akan menetapkan desa-desa yang memenuhi standar sebagai Desa Antikorupsi sehingga bisa menjadi percontohan.

Sejak awal tahun, Desa Bagendang Hilir sudah mencuri perhatian Satgas Desa Antikorupsi. Desa yang menjadi juara I lomba desa tingkat Provinsi Kalimantan Tengah ini kemudian diberi pendampingan selama dua bulan oleh KPK dan kementerian terkait untuk mempersiapkan diri menghadapi penilaian Desa Antikorupsi kali ini.
Penilaian meliputi lima komponen yang terdiri dari 18 indikator. Tim penilai mengajak Inspektur Kabupaten Kotawaringin Timur, Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
 
Penilaian hari ini dilakukan sejak pagi sampai sore dan Desa Bagendang Hilir diharapkan lolos untuk ditetapkan menjadi Desa Antikorupsi. Jika belum berhasil, maka setidaknya ini sebuah kemajuan dan bisa menjadi percontohan bagi desa lainnya di Kalimantan Tengah dalam upaya pencegahan korupsi.
 
Desa Antikorupsi akan benar-benar dibina oleh KPK sebagai tempat belajar tentang bagaimana mengelola pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel. Selain itu optimalisasi dalam memanfaatkan media sosial untuk melakukan transparansi informasi yang dimiliki oleh desa.
 
Desa Antikorupsi menjadi percontohan dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta kecurangan lain. Harapannya agar besarnya kucuran anggaran dari pemerintah pusat dan daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
 
"Desa Antikorupsi kita harapkan menjadi teman bagi KPK sebagai 'agent of change' tempat belajar bagi desa-desa yang lain dari Kabupaten Kotawaringin Timur pada khususnya dan kemudian Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya," demikian Ariz.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rihel menyampaikan terima kasih kepada KPK bersama rombongan yang telah datang melakukan penilaian terhadap Desa Bagendang Hilir.

"Kami mendukung dan berharap Desa Bagendang Hilir masuk dan ditetapkan menjadi Desa Antikorupsi sehingga dapat mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Desa ini juga akan menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya di Kotawaringin Timur, bahkan Kalimantan Tengah," ucap Rihel.
Desa Bagendang Hilir berjarak sekitar 39 kilometer dari Sampit Ibu Kota Kabupaten Kotawaringin Timur. Hingga akhir 2022, jumlah penduduk desa ini tercatat sebanyak 2.459 jiwa.

Kepala Desa Bagendang Hilir Abdul Halik memaparkan kondisi dan potensi desa yang sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani tersebut. Dia menyampaikan bahwa transparansi dan pelibatan masyarakat sudah merupakan bagian dari jalannya pemerintahan desa tersebut sejak dulu meski kepala desa berganti.

Pemerintah desa selalu berupaya terbuka dalam pengelolaan desa, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan hingga pertanggungjawaban keuangan. Pemerintah desa juga membuka diri terhadap warga yang menyampaikan masukan, bahkan kritik secara langsung maupun melalui saluran seperti media sosial.

Baliho berisi laporan keuangan desa atau APBDes dipampang di depan kantor desa dan terus diperbarui agar masyarakat tahu kondisi keuangan desa mereka. Masyarakat juga bisa dengan mudah mengakses informasi, layanan maupun memberi masukan melalui laman/website: bagendanghilir-kotim.desa.id maupun media sosial yang dikelola Desa Bagendang Hilir.
Kondisi ini sudah berjalan dengan baik dan mendapat tanggapan positif dari masyarakat setempat. Itu ditandai dengan partisipasi aktif masyarakat dalam memberi masukan bahkan kritik kepada pemerintah desa demi perbaikan.

Kemajuan ini pula yang membuat Desa Bagendang Hilir menjadi juara I lomba desa tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur dan kemudian meraih juara III lomba desa tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK setor Rp12,3 miliar uang rampasan dari terpidana Rahmat Effendi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023