Antarajawabarat.com,15/2 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menilai eksploitasi pasir besi di wilayah Pantai Selatan Jawa Barat, tidak memberikan keuntungan yang banyak untuk pendapatan daerah.

"Dan kami sangat menyayangkan sekali, kenapa sampai sekarang penambangan pasir besi masih terjadi," kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya, di Bandung, Sabtu.

Menurut dia, penambangan pasir besir yang terjadi di Pantai Selatan Jabar cenderung lebih banyak kerugian daripada keuntungannya.

"Keuntungan yang diambil dari tambang pasir besi tidak sesuai dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya sangat menyayangkan mengapa hingga saat ini aktivitas penambang pasir besi di daerah Selatan Jabar tersebut masih berlangsung.

"Untuk saat ini, saya kira pemberian izin bagi aktivitas tersebut harus dikaji ulang,"
katanya.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengimbau agar Pemprov Jawa Barat mewaspadai adanya "back up" dari pihak asing/luar negeri terkait eksploitasi penambangan pasir besi di wilayah Pantai Selatan Jawa Barat.

Ketua Tim Analisis Panitia Akuntabilitas Publik DPD RI Faruk Muhammad, meminta
agar Pemprov Jawa Barat mengusut hal tersebut dan segera menertibkan penambangan pasir besi.

"Kami mengapresiasi perkembangan laporan dari pemerintahan daerah di Jabar Selatan juga kepolisian. Kami dukung Polda Jabar dan bupati untuk melanjutkan langkah penertiban dan penegakan hukum," kata Faruk, di Bandung, Jumat (14/2) lalu.

Pihaknya memberikan usulan kepada Pemprov Jawa Barat agar melakukan peninjau ulang tentang apa saja izin yang sudah dikeluarkan baik proses maupun masa.

"Selain itu, kami usul agar meningkatkan kontrol, provinsi juga harus waspadai gejala pengasingan lahan-lahan oleh orang asing," kata Faruk.

Ia menuturkan, modus ini ditemukan juga di praktik eksploitasi penambangan di Pulau Bima, Sumbawa serta di Lombok.

"Saya meminta kalau ada 'backup' pihak asing, untuk segera dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional," ujarnya.

Dikatakannya, eksploitasi oleh pihak asing tentunya melanggar Undang-undang
Energi Sumber Daya Mineral, lalu UU Ketenaga Kerjaan, UU Lingkungan Hidup dan tentang Undang-undang tentang Tata Ruang.

"Ini karena orang asing miliki lahan secara tersembunyi. Menggunakan nama
penduduk kita, rakyat kita," katanya.

Hal ini, diduganya telah terjadi di Provinsi Jabar.

"Mengapa demikian, karena kalau rakyat kurang mampu uangnya dari mana. Asing pakai nama rakyat kita diam-diam, itu yang harus diwaspadai," kata dia.***1***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014