Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mempercepat perekaman data KTP elektronik atau e-KTP terhadap calon pemilih pemula menjelang Pemilu 2024.
"Mereka yang menjadi sasaran perekaman e-KTP karena sebagai pemilih pemula pada pemilu ialah yang berusia 17 tahun hingga 14 Februari 2024," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Jumat.
.
Dia menjelaskan sampai saat ini ada ribuan calon pemilih pemula di Karawang yang belum melakukan rekam data e-KTP. Sesuai dengan catatan di Karawang ini terdapat 1.811.670 data wajib KTP, dari jumlah warga yang wajib KTP itu, yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 1.810.580 orang.
Sisanya yang belum melakukan perekaman e-KTP merupakan calon pemilih pemula, jumlahnya mencapai 1.090 orang.
Yanuar menyampaikan kalau saat ini pihaknya tengah melakukan percepatan perekaman e-KTP bagi warga wajib KTP yang belum melakukan rekam data. Di antara upaya yang dilakukan ialah dengan melakukan layanan dari pintu ke pintu atau door to door ke setiap sekolah tingkat SMA yang ada di Karawang.
“Kami menerjunkan tiga tim perekaman data e-KTP, untuk datang ke setiap sekolah setiap Kamis. Masing-masing tim itu mendatangi sekolah yang berbeda setiap pekan," katanya.
Untuk perekaman data e-KTP juga bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil Karawang. Layanan perekaman data e-KTP di kantor Disdukcapil buka setiap hari, termasuk hari Minggu.
Sedangkan bagi warga yang rumahnya jauh dari kantor Disdukcapil, bisa melakukan perekaman data e-KTP di kantor kecamatan masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Mereka yang menjadi sasaran perekaman e-KTP karena sebagai pemilih pemula pada pemilu ialah yang berusia 17 tahun hingga 14 Februari 2024," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Jumat.
.
Dia menjelaskan sampai saat ini ada ribuan calon pemilih pemula di Karawang yang belum melakukan rekam data e-KTP. Sesuai dengan catatan di Karawang ini terdapat 1.811.670 data wajib KTP, dari jumlah warga yang wajib KTP itu, yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 1.810.580 orang.
Sisanya yang belum melakukan perekaman e-KTP merupakan calon pemilih pemula, jumlahnya mencapai 1.090 orang.
Yanuar menyampaikan kalau saat ini pihaknya tengah melakukan percepatan perekaman e-KTP bagi warga wajib KTP yang belum melakukan rekam data. Di antara upaya yang dilakukan ialah dengan melakukan layanan dari pintu ke pintu atau door to door ke setiap sekolah tingkat SMA yang ada di Karawang.
“Kami menerjunkan tiga tim perekaman data e-KTP, untuk datang ke setiap sekolah setiap Kamis. Masing-masing tim itu mendatangi sekolah yang berbeda setiap pekan," katanya.
Untuk perekaman data e-KTP juga bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil Karawang. Layanan perekaman data e-KTP di kantor Disdukcapil buka setiap hari, termasuk hari Minggu.
Sedangkan bagi warga yang rumahnya jauh dari kantor Disdukcapil, bisa melakukan perekaman data e-KTP di kantor kecamatan masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023