Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menahan oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena diduga telah melakukan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
"Penahanan oknum kepala SMP swasta berinisial AS (50) setelah yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan PIP. Untuk penetapan tersangka dan penahanan dilakukan di hari yang sama yakni Kamis, (12/10)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Niswansyah di Sukabumi, Kamis.
Menurut Deni, penahanan ini bertujuan sebagai antisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Tersangka AS ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan. Penetapan tersangka ini setelah pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi termasuk tersangka yang kemudian dilakukan gelar perkara seluruhnya sudah memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka.
Adapun dana BOS yang diselewengkan tersangka merupakan anggaran 2018-2021, sementara untuk PIP anggaran 2019-2022, sedangkan total kerugian negara akibat ulah AS mencapai Rp580 juta. Dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Untuk modus operandi dugaan kasus korupsi yang dilakukan oknum kepala SMP swasta ini dengan cara menggelembungkan jumlah penerima program bantuan dari pemerintah pusat tersebut dengan menambah nama-nama pelajar fiktif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari tahan oknum Kepala SMP tersangka penyelewengan dana BOS dan PIP
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Penahanan oknum kepala SMP swasta berinisial AS (50) setelah yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan PIP. Untuk penetapan tersangka dan penahanan dilakukan di hari yang sama yakni Kamis, (12/10)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Niswansyah di Sukabumi, Kamis.
Menurut Deni, penahanan ini bertujuan sebagai antisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Tersangka AS ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan. Penetapan tersangka ini setelah pihaknya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi termasuk tersangka yang kemudian dilakukan gelar perkara seluruhnya sudah memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka.
Adapun dana BOS yang diselewengkan tersangka merupakan anggaran 2018-2021, sementara untuk PIP anggaran 2019-2022, sedangkan total kerugian negara akibat ulah AS mencapai Rp580 juta. Dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Untuk modus operandi dugaan kasus korupsi yang dilakukan oknum kepala SMP swasta ini dengan cara menggelembungkan jumlah penerima program bantuan dari pemerintah pusat tersebut dengan menambah nama-nama pelajar fiktif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari tahan oknum Kepala SMP tersangka penyelewengan dana BOS dan PIP
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023