Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Budi Waseso atau Buwas meminta aparat penegak hukum dalam satuan tugas pangan untuk mempidanakan penyebar informasi bohong terkait beras yang marak beberapa hari terakhir diberbagai kanal media sosial.

"Macam-macam ada yang mengatakan Bulog mengedarkan beras beracun, beras plastik nah
ini pelanggaran hukum, kejahatan, seperti ini jangan hanya selesai minta maaf, harus ada tindak lanjut secara hukum," kata Buwas di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Buwas kepada wartawan saat menyambut kedatangan kapal pengangkut 24 ribu ton beras impor asal Vietnam di Pelabuhan Tanjung Priok.

Diketahui, informasi berupa foto dan video beras plastik dan beracun berdurasi kurang dari satu menit telah beredar luas di berbagai kanal media sosial sejak dua pekan terakhir, di antaranya ditemukan di Kabupaten Muara Enim, Kota Palembang, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.

Buwas memastikan, semua informasi tersebut sama sekali tidak benar apalagi sampai dikatakan beras-beras yang disalurkan mengandung zat yang tidak layak dikonsumsi masyarakat.

Hal ini dianggap Buwas menjadi tuduhan serius terhadap pemerintah yang berjuang untuk rakyat, maka siapapun yang melakukan penyebaran informasi bohong harus bertanggungjawab.

"Saya tegaskan beras, khususnya yang di bawah tanggungjawab Bulog aman untuk dikonsumsi karena sudah teruji secara klinis dari laboratorium kesehatan pangan," kata Buwas, yang juga jenderal purnawirawan Polri ini.
Di sisi lain, ia berharap, masyarakat Indonesia untuk melakukan verifikasi terhadap informasi minor terkait beras, jangan sampai termakan isu dan membuat kegaduhan di tengah publik.

Sekaligus pula memastikan bahwa Bulog membuka ruang sebesar-besarnya dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi tentang beras atau komoditas pangan lain yang menjadi tanggungjawab lembaga ini.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Buwas minta pidanakan penyebar informasi bohong terkait beras

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023