Antarajawabarat.com, 22/1 - Mantan Kepala Bagian Pertanahan Kota Bekasi, Masna Suryana divonis setahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung terkait kasus pembebasan lahan TPA Bantar Gebang, Rabu.
"Terdakwa secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa divonis satu tahun empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Heri Sutanto dalam pembacaan vonisnya .
Selain itu, majelis hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta.
Terdakwa divonis atas dakwaan praktek korupsi terkait kasus pembebasan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang senilai Rp5 miliar.
Putusan yang diterima terdakwa lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan tuntutan dua tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta.
Seusai membacakan putusan, Majelis Hakim Heri Sutanto memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikapnya terkait putusan itu.
Terdakwa dan tim penasihat hukumnya langsung menerima putusan dari hakim dan menyatakan tidak akan banding.
Wage Semeru
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014
"Terdakwa secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa divonis satu tahun empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Heri Sutanto dalam pembacaan vonisnya .
Selain itu, majelis hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta.
Terdakwa divonis atas dakwaan praktek korupsi terkait kasus pembebasan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang senilai Rp5 miliar.
Putusan yang diterima terdakwa lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan tuntutan dua tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta.
Seusai membacakan putusan, Majelis Hakim Heri Sutanto memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikapnya terkait putusan itu.
Terdakwa dan tim penasihat hukumnya langsung menerima putusan dari hakim dan menyatakan tidak akan banding.
Wage Semeru
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014