Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyatakan, kasus video asusila yang dilakukan pasangan muda-mudi warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus diproses hukum karena perbuatan asusila di salah satu aplikasi media sosial itu tidak seharusnya dipertontonkan.
"Mudah-mudahan ini juga diproses, saya minta kepada aparat untuk diproses secara hukum," kata Helmi Budiman di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan adanya muda-mudi membuat video bernuansa asusila kemudian tersebar di sejumlah kalangan masyarakat, tentunya merupakan suatu musibah.
Apalagi aksi mereka itu, kata dia, dilakukan saat siaran langsung di salah satu aplikasi media sosial yang tentunya ditonton banyak orang.
"Jadi ini tidak atau sama sekali tidak pantas ya, baik ditonton ataupun ya mempertontonkan," katanya.
Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Garut untuk menjadi perhatian dengan adanya kejadian tersebut, dan menghindari perbuatan tidak pantas dipertontonkan kepada masyarakat luas.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat ya, agar menghindari, menjauhi hal-hal yang seperti ini," katanya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyatakan, kepolisian sudah menangkap pemeran dalam tayangan video asusila tersebut yakni inisial HAP (19) dan AS (25) di Kabupaten Garut.
Keduanya, kata dia, sudah dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan mendalami motif tujuan mereka melakukan perbuatan itu.
Keduanya, kata dia, mengakui dirinya yang ada dalam tayangan video tersebut dan dibuat di kamar kos-kosan sekitar dua bulan lalu.
"Dibuat di kos-kosan, daerah Garut," kata Ari.
Sebelumnya, warga Kabupaten Garut dihebohkan adanya video asusila yang dilakukan sepasang muda-mudi yang tayang langsung di salah satu aplikasi media sosial dengan durasi video 6 menit 35 detik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wabup Garut: Kasus video asusila harus diproses hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Mudah-mudahan ini juga diproses, saya minta kepada aparat untuk diproses secara hukum," kata Helmi Budiman di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan adanya muda-mudi membuat video bernuansa asusila kemudian tersebar di sejumlah kalangan masyarakat, tentunya merupakan suatu musibah.
Apalagi aksi mereka itu, kata dia, dilakukan saat siaran langsung di salah satu aplikasi media sosial yang tentunya ditonton banyak orang.
"Jadi ini tidak atau sama sekali tidak pantas ya, baik ditonton ataupun ya mempertontonkan," katanya.
Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Garut untuk menjadi perhatian dengan adanya kejadian tersebut, dan menghindari perbuatan tidak pantas dipertontonkan kepada masyarakat luas.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat ya, agar menghindari, menjauhi hal-hal yang seperti ini," katanya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyatakan, kepolisian sudah menangkap pemeran dalam tayangan video asusila tersebut yakni inisial HAP (19) dan AS (25) di Kabupaten Garut.
Keduanya, kata dia, sudah dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan mendalami motif tujuan mereka melakukan perbuatan itu.
Keduanya, kata dia, mengakui dirinya yang ada dalam tayangan video tersebut dan dibuat di kamar kos-kosan sekitar dua bulan lalu.
"Dibuat di kos-kosan, daerah Garut," kata Ari.
Sebelumnya, warga Kabupaten Garut dihebohkan adanya video asusila yang dilakukan sepasang muda-mudi yang tayang langsung di salah satu aplikasi media sosial dengan durasi video 6 menit 35 detik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wabup Garut: Kasus video asusila harus diproses hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023