Antarajawabarat.com, 3/1 - Terpidana kasus korupsi Simulator SIM Sukotjo S Bambang dinyatakan bebas bersyarat sehingga bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jumat.
"Benar, tadi siang atau sekitar pukul 13.00 WIB yang bersangkutan keluar dari Lapas karena telah mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purbadi ketika dihubungi via telepon.
Menurutnya, Sukotjo mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanannya dari vonis yang diterimanya selama 3 tahun 10 bulan penjara.
"Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai telah bersikap baik atau berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas Sukamiskin Bandung," ujarnya.
Dikatakan dia, Sukotjo yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) seharusnya bebas murni pada tanggal 19 Maret 2015.
Ia menuturkan, Sukotjo telah diserahterimakan pada LPSK karena sebagai wistleblower dalam kasus Simulator SIM yang menyeret petinggi Polri yakni Irjen Djoko Susilo.
"Jadi, secara administrasi tadi sudah diserahkan ke LPSK," kata Giri.
Walaupun status Sukotjo sudah dinyatakan bebas bersyarat, namun masih memiliki kewajiban untuk lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Tentunya, harus tetap melapor dan mendapatkan pembinaan. Lapornya ke Bapas dan kejaksaan. Untuk mekanisme lapornya sendiri bisa seminggu sekali atau sebulan sekali, itu tergantung dari Bapas," katanya.
Selain itu, lanjut Giri, Sukotjo juga tidak boleh melanggar hukum karena jika melanggar hukum maka akan kembali menjalani sisa hukumnnya.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014
"Benar, tadi siang atau sekitar pukul 13.00 WIB yang bersangkutan keluar dari Lapas karena telah mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purbadi ketika dihubungi via telepon.
Menurutnya, Sukotjo mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanannya dari vonis yang diterimanya selama 3 tahun 10 bulan penjara.
"Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai telah bersikap baik atau berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas Sukamiskin Bandung," ujarnya.
Dikatakan dia, Sukotjo yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) seharusnya bebas murni pada tanggal 19 Maret 2015.
Ia menuturkan, Sukotjo telah diserahterimakan pada LPSK karena sebagai wistleblower dalam kasus Simulator SIM yang menyeret petinggi Polri yakni Irjen Djoko Susilo.
"Jadi, secara administrasi tadi sudah diserahkan ke LPSK," kata Giri.
Walaupun status Sukotjo sudah dinyatakan bebas bersyarat, namun masih memiliki kewajiban untuk lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Tentunya, harus tetap melapor dan mendapatkan pembinaan. Lapornya ke Bapas dan kejaksaan. Untuk mekanisme lapornya sendiri bisa seminggu sekali atau sebulan sekali, itu tergantung dari Bapas," katanya.
Selain itu, lanjut Giri, Sukotjo juga tidak boleh melanggar hukum karena jika melanggar hukum maka akan kembali menjalani sisa hukumnnya.***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014