Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat  menyampaikan sebanyak 801 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk daftar calon sementara (DCS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“DCS yang sudah ditetapkan KPU Kota Bandung terhitung sudah sebanyak 801 calon dari 18 partai politik,” kata Ketua KPU Kota Bandung, Suharti saat ditemui di Bandung, Senin.

Baca juga: KPU Kota Bandung terima 720 dokumen perbaikan bacaleg dari 18 parpol

Suharti mengatakan pada awal masa pendaftaran pihaknya menerima sebanyak 865 bacaleg, namun pada masa perbaikan terhitung hanya sebanyak 801 bacaleg yang lolos pada proses DCS.

“Jadi di masa pendaftaran tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 itu ada 865 calon. Di masa perbaikan itu ada pengurangan menjadi 801 DCS,” katanya.

Dia mengungkapkan alasan ke-64 bacaleg yang tidak lolos di masa perbaikan karena tidak memenuhi persyaratan berkas.


“Dokumennya tidak lengkap dan itu sudah kita komunikasikan ke partai untuk segera diperbaiki, tetapi partai tidak memperbaiki saat masa pencermatan,” kata dia.

Selain itu pada masa pencermatan dia menyebut hanya menerima satu tanggapan masyarakat terhadap satu orang bacaleg. Namun tanggapan tersebut tidak berkaitan dengan berkas persyaratan, sehingga bacaleg tersebut tetap lolos kedalam DCS.

“Memang ada satu tanggapan masyarakat untuk salah satu calon dari salah satu partai dan sudah kita lakukan klarifikasi, namun tanggapannya tidak berkaitan dengan berkas persyaratan bacaleg,” katanya.

 

Baca juga: KPU Kota Bandung telah terima pendaftaran bacaleg seluruh parpol pemilu

 

 

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023