Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DRPD Jawa Barat menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan dalam rapat paripurna pada Jumat (14/9) malam. Dokumen perubahan KUA-PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD.

"Ini bertujuan untuk mensinergikan setiap langkah pembangunan antar-wilayah dan antar-pihak secara terpadu," kata Bey Machmudin dalam keterangannya di Bandung, Sabtu.

Dalam rapat paripurna, Bey Machmudin menyampaikan ikhtisar perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 berdasarkan hasil pembahasan bersama dan telah disepakati oleh pihak eksekutif yakni pendapatan daerah semula Rp34,15 triliun, menjadi Rp35,27 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen.

Kemudian belanja daerah semula Rp33,93 triliun menjadi Rp36,35 triliun, mengalami kenaikan menjadi 7,13 persen.

Lalu penerimaan pembiayaan daerah semula Rp873,28 miliar menjadi Rp2,47 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 182,31 persen.

Serta pengeluaran pembiayaan daerah semula Rp1,09 triliun menjadi Rp1,39 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 27,58 persen.

"Sehingga volume perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 semula Rp35,02 triliun menjadi Rp37,74 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 7,77 persen," tuturnya.
Bey Machmudin menjelaskan bahwa kebijakan pendapatan dalam RAPBD Perubahan 2023 Jawa Barat ini, diarahkan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah dan hasil pengelolaan pendapatan daerah yang dipisahkan, penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat, serta lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kata dia, kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2023, adalah melanjutkan kebijakan yang telah dilaksanakan pada APBD murni dengan memperhatikan realisasi dan kinerja belanja, menjalankan amanat kebijakan pemerintah, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Di antaranya untuk pemenuhan alokasi belanja wajib dan mengikat, penyediaan alokasi gaji dan tunjangan PPPK, pemenuhan pendanaan hibah pilkada, serta bantuan keuangan," ucapnya.

Adapun kebijakan perubahan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2023, meliputi penggunaan dan penyesuaian Silpa tahun sebelumnya sebagaimana telah diterapkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2022.

Kemudian pencairan dan cadangan untuk pemenuhan kebutuhan hibah pilkada serentak tahun 2024, dan pembayaran cicilan pokok hutang yang jatuh tempo kepada PT SMI.

"Serta pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024, sebagaimana amanat Perda no 14 tahun 2021," ujarnya.

Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2023 yang telah ditandatangani, kata Bey, menjadi dasar SKPD menyusun perubahan RKA-SKPD yang dihimpun sebagai bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

"Selanjutnya, dalam waktu dekat, pemerintah daerah menyampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 pada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sesuai ketentuan paling lambat pada akhir September 2023," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov-DPRD Jabar teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2023

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023