Antarajawabarat.com,11/12- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cianjur, Jabar, akan menggandeng beberapa instansi dan perusahaan milik negara untuk menertibkan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) yang melanggar.

Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saeful Anwar, mengatakan, pelanggaran terhadap pemasangan alat peraga kampanye tidak ada sanksi pidana, hanya ada sanksi ringan.

"Dengan demikian, ketentuan pemasangan atribut ini kerap dilanggar caleg yang bersangkutan. Hal tersebut, membuat kami geram karena selalu dibuat sulit dan kerepotan terhadap upaya penertiban atribut kampanye itu," katanya, Selasa.

Bahkan, jelas dia, atribut kampanye yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) pun, tidak ada tindakan dari pihak yang berwenang. Padahal, menurut dia, pemilu merupakan kepentingan bersama dan semua lapisan harus ikut serta mensukseskannya.

Seharusnya tutur dia, pemasangan alat peraga telah melanggar Perda, tidak perlu menunggu intruksi atau perintah dari atasan atau penyelengara pemilu karena hal tersebut sudah menjadi kewajiban Satpol PP sebagai penegak Perda.

"Kalau alasannya kekurangan personil bisa kami terima, itupun ada tindakan dan ada upaya. Kalau bukan Satpol PP, siapa lagi yang menindak jika ada yang melanggar Perda," ucapnya.

Untuk melakukan penidakan dan upaya penertiban, dalam waktu dekat Panwaslu Cianjur, akan menggelar rapat kordinasi dengan beberapa instansi, seperti Dishutbun, Dishubkominfo, PT PLN dan PT Telkom serta Kejaksaan Negeri Cianjur.

"Dua dinas dan perusahaan milik negara ini merupakan korban dari pemasangan atribut kampanye. Untuk itu, nantinya mereka bisa mencabut sendiri dan tidak perlu menunggu panwas atau Satpol PP, jika itu sudah menggangu," ujarnya.

Sehingga nantinya semua instansi akan diundang untuk mengambil kesepakatan, dimana penertiban dapat dilakukan instansi yang bersangkutan.

"Kalau yang terpasang di pohon atau dimarka jalan maka dishutbun dan dihub dapat menurunkan alat peraga tersebut. Begitu pula jika yang terpasang di fasillitas perusahaan milik negara seperti PLN dan Telkom, dapat diturunkan petugas mansing-masing tanpa menunggu keputusan Panwas," tandasnya.***1***(KR,FKR)

Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013