Antarajawabarat.com,10/12 - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan mulai tahun 2014 akan mulai mengubah paradigma masyarakat dalam penanganan kasus narkotika yakni melalui metode dekriminalisasi dan depenalisasi pecandu narkoba.
"Fokus kita tahun depan adalah mengubah paradigama masyarakat. Yang tadinya sangat ingin memenjarakan masyarakat pencandu narkoba, namun kita ubah dengan melaksanakan dekriminalisasi dan depenalisasi pecandu Narkoba," kata Kepala Bidang Humas BNN Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto, di Bandung, Selasa.
Ditemui pada acara "Perseptif Media dalam Rangka Diseminasi Informasi P4GN", di Hotel Grand Royal Panghegar Bandung, Sumirat mengatakan metode deskriminalisasi dan depenalisasi tersebut lebih efektif dibandingkan dengan metode langsung memenjarakan pencandu narkoba ke sel tahanan.
"Sebanyak 60 persen pecandu narkoba atau sekitar 23 ribu yang dijebloskan ke penjara itu tidak sembuh. Malah bisa kambuh lagi setelah dia keluar lapas, bahkan bisa menjadi seorang pengedar narkoba," kata dia.
Dengan metode depenalisasi ini, lanjut Sumirat, maka masyarakat yang mengetahui anggota keluarganya menjadi pencandu narkoba bisa langsung melapor ke BNN untuk diberikan pertolongan.
"Jadi metode dekriminalisasi dan depenalisasi pecandu Narkoba sangat penting. Karena, secara global, masyarakat beranggapan kecanduan Narkoba pelanggaran hukum serius dan setimpal jika pelakunya diberi hukuman penjara," katanya.
Akan tetapi, kata dia, pada kenyataannya atau di tataran lapangan yang dibutuhkan oleh pecandu Narkoba bukanlah hukuman pidana, melainkan pertolongan rehabilitasi medis dan sosial.
Selain itu, peran serta media massa juga bisa ikut andil dalam pencegahan bahaya narkotika di masyarakat.
"Para awak media perlu mengetahui informasi-informasi terbaru mengenai permasalahan ini, perlu memahami pencegahan yang seperti apa yang harus dibagikan ke publik yang membaca serta mendengar," katanya.***2***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013
"Fokus kita tahun depan adalah mengubah paradigama masyarakat. Yang tadinya sangat ingin memenjarakan masyarakat pencandu narkoba, namun kita ubah dengan melaksanakan dekriminalisasi dan depenalisasi pecandu Narkoba," kata Kepala Bidang Humas BNN Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto, di Bandung, Selasa.
Ditemui pada acara "Perseptif Media dalam Rangka Diseminasi Informasi P4GN", di Hotel Grand Royal Panghegar Bandung, Sumirat mengatakan metode deskriminalisasi dan depenalisasi tersebut lebih efektif dibandingkan dengan metode langsung memenjarakan pencandu narkoba ke sel tahanan.
"Sebanyak 60 persen pecandu narkoba atau sekitar 23 ribu yang dijebloskan ke penjara itu tidak sembuh. Malah bisa kambuh lagi setelah dia keluar lapas, bahkan bisa menjadi seorang pengedar narkoba," kata dia.
Dengan metode depenalisasi ini, lanjut Sumirat, maka masyarakat yang mengetahui anggota keluarganya menjadi pencandu narkoba bisa langsung melapor ke BNN untuk diberikan pertolongan.
"Jadi metode dekriminalisasi dan depenalisasi pecandu Narkoba sangat penting. Karena, secara global, masyarakat beranggapan kecanduan Narkoba pelanggaran hukum serius dan setimpal jika pelakunya diberi hukuman penjara," katanya.
Akan tetapi, kata dia, pada kenyataannya atau di tataran lapangan yang dibutuhkan oleh pecandu Narkoba bukanlah hukuman pidana, melainkan pertolongan rehabilitasi medis dan sosial.
Selain itu, peran serta media massa juga bisa ikut andil dalam pencegahan bahaya narkotika di masyarakat.
"Para awak media perlu mengetahui informasi-informasi terbaru mengenai permasalahan ini, perlu memahami pencegahan yang seperti apa yang harus dibagikan ke publik yang membaca serta mendengar," katanya.***2***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013