Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah kota tersebut kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, ASN, dan non ASN di lingkup Pemerintah Kota Depok.

"Ini implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," katanya di Balaikota Depok, Jumat.

Dalam pengendalian pencemaran udara, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi atau tidak beremisi.

"Penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua dengan dua orang," ucapnya.

Lalu melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

Selanjutnya, kata dia, tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah.

"Menggunakan masker saat polusi udara tinggi dengan kualitas udara dengan kategori tidak sehat sesuai dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada aplikasi ISPUNet yang dipublikasikan secara berkala oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tuturnya.

Selain itu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan melakukan penyiraman pohon.

"Kedua dinas ini melakukan edukasi kepada warga untuk melakukan pencegahan terjadinya kebakaran. Tempat-tempat padat, tempat-tempat yang memang potensi kebakaran dalam musim cuaca seperti ini dan selanjutnya mitigasi bencana kebakaran dan kekeringan," tuturnya.


Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023