Antarajawabarat.com, 29/11 - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dadang Bastaman, terdakwa korupsi pembangunan kantor perpustakaan dan arsip daerah (Perpusda) Kota Bandung senilai Rp700 juta.
"Menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi yang diumumkan dalam Info Perkara dalam website Kepaniteraan MA, Jumat.
Putusan dengan Nomor 1644 K/PID.SUS/2013 ini diketok pada 27 November 2013 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai Ketua didampingi Surachmin dan Krisna Harahap sebagai anggota majelis kasasi.
Sebelumnya Dadang Bastaman dalam putusan banding oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Kasi Bina Perpustakaan dan Kearsipan pada Kantor Perpustakaan Kota Bandung ini terbukti melanggar pasal 3 UU No. 20/2001 sebagaimana diubah dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan banding ini memperbaiki putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara tanpa membayar denda.
Dadang Bastaman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama-sama dengan Hj Noneng Siti Kuraesin (Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung selaku Pengguna Anggaran) dan Egi Givarolla (Direktur PT Cetra Blok) didakwa merugikan keuangan Negara senilai Rp700 juta atas kegiatan pembangunan gedung Kantor Perpustakaan pada Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung (PUSARDA) Tahun Anggaran 2010.
Antara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013
"Menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi yang diumumkan dalam Info Perkara dalam website Kepaniteraan MA, Jumat.
Putusan dengan Nomor 1644 K/PID.SUS/2013 ini diketok pada 27 November 2013 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai Ketua didampingi Surachmin dan Krisna Harahap sebagai anggota majelis kasasi.
Sebelumnya Dadang Bastaman dalam putusan banding oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Kasi Bina Perpustakaan dan Kearsipan pada Kantor Perpustakaan Kota Bandung ini terbukti melanggar pasal 3 UU No. 20/2001 sebagaimana diubah dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan banding ini memperbaiki putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara tanpa membayar denda.
Dadang Bastaman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama-sama dengan Hj Noneng Siti Kuraesin (Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung selaku Pengguna Anggaran) dan Egi Givarolla (Direktur PT Cetra Blok) didakwa merugikan keuangan Negara senilai Rp700 juta atas kegiatan pembangunan gedung Kantor Perpustakaan pada Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung (PUSARDA) Tahun Anggaran 2010.
Antara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013