Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jabar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 26.500 warga.

Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan secara simbolis pada 500 warga yang jadi perwakilan di Gedung Moch Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin ini.

Baca juga: Bupati usulkan Stasiun Tegalluar bisa diakses dari Kabupaten Bandung

"Hari ini diberikan sertifikat pada 26.500 pemohon, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tahun 2023 ini ini merencanakan 60.000 sertifikat tanah, artinya masih ada sekitar 34.000 sertifikat tanah lagi yang harus kita dorong, sehingga saya minta kepada para camat dan para kepala desa untuk bisa mensukseskan program PTSL ini," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin.

Menurut Dadang, program PTSL ini sangat membantu masyarakat, namun dia menyebutkan bahwa di Kabupaten Bandung masih dibutuhkan 300.000 lagi sertifikat lahan.

"Saya akan sampaikan ini saat pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN," ucapnya.

Dadang mengatakan bahwa pihaknya pada tahun 2024 akan menghibahkan anggaran untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat terkait pelayanan sertifikat tanah untuk percepatan dalam pelayanan sertifikat tanah untuk masyarakat.

Oleh karenanya Kang DS juga menyatakan bahwa pihaknya butuh data dari Bapenda Kabupaten Bandung, mengenai data yang sesuai nama dan alamatnya (by name by address).

"Yang hampir 1.030.000 bidang tanah di Kabupaten Bandung harus kita miliki datanya, sehingga juga nanti tidak ada lagi kesalahan dalam hal penentuan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang akan diberikan kepada wajib pajak. Ini salah satu kerjasama yang akan kita lakukan hari ini," tutur Dadang.
Dadang juga meminta kepada para kepala desa untuk melakukan komunikasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait beberapa kendala dengan pelaksanaan program PTSL ini, seperti jual beli tanah yang langsung ke PPAT, tanpa melibatkan kepala desa.

"Ini juga kendala. Harus kita sampaikan. Insya Allah kita akan sampaikan kepada Pak Menteri ATR/BPN," katanya.

Dadang menambahkan bahwa Kabupaten Bandung sampai 2024 tidak akan menaikkan tatif PBB, dengan pertimbangan pasca pandemi dan untuk membangkitkan perekonomian.

Baca juga: Dana Desa Kabupaten Bandung capai Rp827 miliar

"Tetapi lebih cenderung bagaimana untuk bisa membayar pajak secara tepat waktu, dan juga pengkosongan denda, yakni tidak ada denda sampai 31 Agustus 2023 ini, sehingga bagi warga yang belum menyelesaikan pajak segeralah untuk menyelesaikannya karena saat ini sudah tidak ada denda lagi, baik wajib pajak yang ada keterlambatan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat Rudi Rubijaya menyampaikan apresiasi kepada Dadang yang memahami kondisi pertanahan karena sebelumnya pernah jadi kepala desa, sehingga dirinya yakin dengan harapan bahwa proses percepatan program PTSL ini bisa segera terwujud.

Karena, kata Rudi, dengan bidang lahan atau tanah sudah bersertifikat, kepastian hukumnya jelas, sehingga berinvestasi juga akan lebih mudah yang akhirnya akan membantu perekonomian Kabupaten Bandung secara keseluruhan.

"Data pertanahan di kami Insyaa Allah sudah lengkap dan PBB sudah tepat sasaran, yakni tepat subyeknya, tepat luasnya, tepat besarannya, dan pasti lebih efektit pengumpulan PBBnya. Oleh karenanya saya yakin anggaran yang disampaikan Bupati kepada kami akan kembali lebih dari yang beliau anggarkan. Karena dengan PBB yang optimal, tentu akan meningkatkan PAD Kabupaten Bandung juga," kata Rudi.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023