PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melakukan kegiatan sertifikasi sarana bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelang pengoperasian Kereta Api Cepat relasi Jakarta-Bandung.

GM Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menyampaikan bahwa saat ini seluruh sarana KA Cepat tengah memasuki tahap Uji Pertama oleh DJKA Kemenhub dalam rangka mendapatkan izin operasi sarana KA Cepat.

"Proses sertifikasi merupakan bagian dari yang harus dipenuhi secara aturan untuk menguji keandalan dari rangkaian kereta yang akan dioperasikan nantinya," kata Eva dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Eva menjelaskan, KA Cepat ini memiliki berbagai teknologi baru yang belum pernah diterapkan di Indonesia.

Menurut dia, kecepatan operasi hingga 350 km/h, sistem komunikasi GSM-R, sistem pengoperasian yang berbeda, dan lainnya merupakan seluruh aspek yang perlu dipersiapkan dengan baik menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Uji Pertama KA Cepat mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi.

Pengujian tersebut memiliki beberapa tahapan di antaranya Uji Statis yang meliputi dimensi, berat, kelistrikan, dan lainnya.

Selain itu, Uji Dinamis yang meliputi uji pengereman, pengecekan temperatur, kondisi keandalan dan kenyamanan sarana saat dijalankan serta berbagai aspek lainnya.

KCIC memiliki 12 Rangkaian KA Cepat dengan rincian 11 rangkaian Kereta Penumpang dan 1 rangkaian Kereta Inspeksi.

Saat ini seluruh rangkaian sedang diuji untuk menjamin operasional KA Cepat nantinya bisa berjalan dengan aman dan nyaman.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KCIC sertifikasi sarana KA Cepat bersama DJKA Kemenhub

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023