Sebanyak 903 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto di Bogor, Kamis, menjelaskan bahwa remisi umum diberikan kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Rinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian sebanyak 889 orang dan RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang," ungkapnya.

Namun, dari 14 WBP yang tergolong kategori RU-2, hanya satu di antaranya yang langsung bebas di hari Kemerdekaan. Sedangkan sisanya, 13 WBP harus menjalani pidana kurungan pengganti denda.

Adapun penerima RU-I atau pengurangan sebagian sebanyak 889 orang dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 72 orang, 2 bulan sebanyak 105 orang, 3 bulan sebanyak 167 orang, 4 bulan sebanyak 350 orang, 5 bulan sebanyak 145 orang dan 6 bulan sebanyak 50 orang.

"Sedangkan rincian besaran penerima RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang, dengan rincian remisi 4 bulan sebanyak 5 orang, 5 bulan sebanyak 8 orang dan 6 bulan sebanyak 1 orang," paparnya.

Muji juga menjelaskan syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi yaitu, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Sementara itu sebanyak 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat(Jabar) mendapatkan remisi HUT ke-78 RI, dimana 291 orang diantaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya di Bandung, Kamis, menjelaskan bahwa dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum(RU-I) atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan.

Sedangkan yang mendapat remisi umum II(RU-2) atau yang akan bebas sebanyak 291 narapidana.

"Remisi yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, minimal sudah menjalani pidana enam bulan untuk tindak pidana umum," ujar Andika di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung.

Dari total yang mendapatkan remisi HUT RI ke-78 di Jawa Barat pada tahun ini, ada 8.443 narapidana terkait perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal logging, trafficking, dan pencucian uang.

Untuk semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus tersebut termasuk perkara terorisme, korupsi dan pencucian uang, kata Andika, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.

"Jadi semua kasus ketika memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi, itulah yang namanya nondiskriminatif," katanya menambahkan.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, yang turut hadir dalam acara itu, meminta narapidana yang sudah bebas agar tidak mengulang perbuatannya sehingga merugikan diri sendiri.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023