Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mendorong pemerintah kota setempat maupun pihak keamanan khususnya Polres Sukabumi Kota untuk membuat regulasi peraturan bersama terkait dengan penerapan jam malam bagi pelajar.
"Perlu adanya aturan yang tegas bagi pelajar yang berkeliaran dan nongkrong pada malam hari seperti menerapkan aturan batas jam malam. Ini sebagai bentuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti aksi kenakalan remaja maupun kasus kriminalitas yang libatkan oknum pelajar," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi Gagan Rachman di Sukabumi, Senin (14/8).
Gagan mengatakan pihaknya merasa miris kejadian yang menimpa pelajar dalam beberapa pekan terakhir ini, mulai dari kasus pelajar yang membawa senjata tajam, penganiayaan, keterlibatan dalam geng motor, hingga adanya pelajar yang tewas akibat duel saat tawuran.
Ditegaskan bahwa aksi kenakalan remaja seperti itu tidak bisa ditoleransi, karena ikut menyangkut masa depan pelajar.
Ia mengatakan pihaknya tidak ingin ada lagi pelajar yang terjerat hukum ataupun menjadi korban, baik luka maupun meninggal dunia.
Maka dari itu, pihaknya mendorong agar Pemkot Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota untuk segera membuat aturan batas jam malam bagi pelajar. Misalnya, di atas pukul 22.00 WIB pelajar tidak boleh ada yang berkeliaran di luar rumah, terkecuali ada hal penting ataupun kegiatan sekolah. Jika ingin keluar di atas jam tersebut, harus didampingi oleh orang tua atau dewasa.
Di sisi lain, Gagan memandang penting peran orang tua maupun sekolah dalam mencegah terjadinya aksi kenakalan remaja atau pelajar, seperti memperketat aktivitas pelajar, baik di dalam sekolah maupun luar sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023