Antarajawabarat.com,14/11 - Komisi E DPRD Jawa Barat mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Jabar berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan pemulangan tenaga kerja indonesia (TKI) di Arab Saudi yang melebihi izin tinggal (overstay).
"Yang pasti pemprov harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat kaitannya dengan pemulangan TKI yang overstay di Arab Saudi," kata Ketua Komisi E DPRD Jawa Barat Didin Supriadin, di Kota Bandung, Kamis.
Dikatakannya, koordinasi tersebut penting dilakukan karena persoalan tenaga kerja Indonesia ini bukan hanya persoalan pemerintah daerah tapi juga pemerintah pusat.
"TKI ini kan sudah menyakut hubungan dua negara. Kalau seperti ini seolah-olah tidak ada hubungan antar negara ini, padahal TKI kita yg bekerja di luar negeri itu kan bukan hanya diluar negeri tapi juga di negara lain," katanya.
Menurut dia, ada yang beberapa hal yang harus disiapkan oleh Pemprov Jabar terkait pemulangan TKI yang overstay asal Jawa Barat.
"Apa yang harus disiapkan Pemprov, pertama ialah dari sisi kebijakannya terkait TKI ini," kata dia.
Selama ini, menurutnya, Provinsi Jawa Barat selama ini telah memiliki Perda Pedoman, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat.
"Untuk ke depan terkait perlindungan TKI, saya pikir undang-undang lah. Undang-undnag khusus TKI ini harus bisa mengayomi atau bahkan maungi serta menjamin akan perlindungan dan keselamatan TKI itu sendiri," kata Didin.
Selain itu, lanjut dia, Pemprov Jabar juga diminta untuk membuat program-program yang bisa memback up TKI seperti program keterampilan/kemampuan spesifik bagi seorang TKI.
"Sehingga ketika mengirim mereka ke luar mereka sudah siap. Termasuk penempatan TKI ke negara yang dituju, jadi jangan sampai ilegal lah," kata Didin.***4***Budi Suyanto
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013
"Yang pasti pemprov harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat kaitannya dengan pemulangan TKI yang overstay di Arab Saudi," kata Ketua Komisi E DPRD Jawa Barat Didin Supriadin, di Kota Bandung, Kamis.
Dikatakannya, koordinasi tersebut penting dilakukan karena persoalan tenaga kerja Indonesia ini bukan hanya persoalan pemerintah daerah tapi juga pemerintah pusat.
"TKI ini kan sudah menyakut hubungan dua negara. Kalau seperti ini seolah-olah tidak ada hubungan antar negara ini, padahal TKI kita yg bekerja di luar negeri itu kan bukan hanya diluar negeri tapi juga di negara lain," katanya.
Menurut dia, ada yang beberapa hal yang harus disiapkan oleh Pemprov Jabar terkait pemulangan TKI yang overstay asal Jawa Barat.
"Apa yang harus disiapkan Pemprov, pertama ialah dari sisi kebijakannya terkait TKI ini," kata dia.
Selama ini, menurutnya, Provinsi Jawa Barat selama ini telah memiliki Perda Pedoman, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat.
"Untuk ke depan terkait perlindungan TKI, saya pikir undang-undang lah. Undang-undnag khusus TKI ini harus bisa mengayomi atau bahkan maungi serta menjamin akan perlindungan dan keselamatan TKI itu sendiri," kata Didin.
Selain itu, lanjut dia, Pemprov Jabar juga diminta untuk membuat program-program yang bisa memback up TKI seperti program keterampilan/kemampuan spesifik bagi seorang TKI.
"Sehingga ketika mengirim mereka ke luar mereka sudah siap. Termasuk penempatan TKI ke negara yang dituju, jadi jangan sampai ilegal lah," kata Didin.***4***Budi Suyanto
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013