Antarajawabarat.com,25/10 - DPRD Jawa Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelengaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas menjadi peraturan daerah (Perda), pada Rapat Paripurna DPRD Jabar, di Gedung Baru DPRD Jabar Kota Bandung, Kamis.
Wakil Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat Ani Rukmini mengatakan ada beberapa rekomenadasi dari pihaknya dengan disahkan raperda ini menjadi Perda maka pihaknya meminta agar segera dibentuk rencana aksi yang melibatkan OPD dan stake holder lainnya.
Walaupun Pemprov Jabar sudah memiliki perda yang berhubungan dengan perlindungan kaum disabilitas yakni Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat, kata Ani, namun bukan berarti perda baru ini bertentang dengan Perda Nomor 10 Tahun 2006.
"Tentunya masih berlaku ya, Perda Nomor 10 Tahun 2006, dengan catatan yakni sepanjang tidak bertentangan dengan perda ini," kata dia.
Rekomendasi lainnya, kata Ani, adalah penyediaan sarana dan prasaran umum serta lingkungan dan angkutan umum bagi penyandang disabilitas secara bertahap oleh OPD terkait, paling lama dalam waktu dua tahun sejak diundangkannya perda ini.
Dikatakannya, sebagai konsekuensi logis ditetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas menjadi perda maka harus diikuti juga dengan penganggaran.
"Dan rekomendasi yang lain ialah kami dari Pansus V DPRD Jabar meminta kepada suadara Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, agar perda ini dapat segera diimplementasikan," ujar Ani.
Pihaknya menambahkan, untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat, diperlukan pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang cacat sehingga mereka mendapatkan penerimaan penuh di masyarakat una menyelenggaran perlindungan penyandang cacat.
"Oleh karena itu, diperlukan sarana, prasarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu, serta berkesinambungan dari semua pihak terkait penyandang cacat itu, maka kami gagas lah perda ini," kata Ani.***1***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013
Wakil Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat Ani Rukmini mengatakan ada beberapa rekomenadasi dari pihaknya dengan disahkan raperda ini menjadi Perda maka pihaknya meminta agar segera dibentuk rencana aksi yang melibatkan OPD dan stake holder lainnya.
Walaupun Pemprov Jabar sudah memiliki perda yang berhubungan dengan perlindungan kaum disabilitas yakni Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat, kata Ani, namun bukan berarti perda baru ini bertentang dengan Perda Nomor 10 Tahun 2006.
"Tentunya masih berlaku ya, Perda Nomor 10 Tahun 2006, dengan catatan yakni sepanjang tidak bertentangan dengan perda ini," kata dia.
Rekomendasi lainnya, kata Ani, adalah penyediaan sarana dan prasaran umum serta lingkungan dan angkutan umum bagi penyandang disabilitas secara bertahap oleh OPD terkait, paling lama dalam waktu dua tahun sejak diundangkannya perda ini.
Dikatakannya, sebagai konsekuensi logis ditetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas menjadi perda maka harus diikuti juga dengan penganggaran.
"Dan rekomendasi yang lain ialah kami dari Pansus V DPRD Jabar meminta kepada suadara Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, agar perda ini dapat segera diimplementasikan," ujar Ani.
Pihaknya menambahkan, untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat, diperlukan pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang cacat sehingga mereka mendapatkan penerimaan penuh di masyarakat una menyelenggaran perlindungan penyandang cacat.
"Oleh karena itu, diperlukan sarana, prasarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu, serta berkesinambungan dari semua pihak terkait penyandang cacat itu, maka kami gagas lah perda ini," kata Ani.***1***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013