Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Cianjur, Jawab Barat, mencatat selama setahun terakhir berhasil menangani seratusan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa pekerja migran asal Cianjur dengan cara memulangkan mereka dari luar negeri.

Ketua Astakira Pembaharuan Cianjur, Ali Hildan di Cianjur Senin, mengatakan selama satu tahun terakhir pihaknya mendapat laporan dari pihak keluarga pekerja migran yang menjadi korban TPPO sebanyak 199 laporan dan minta dibantu untuk dipulangkan.

"Kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sejumlah negara Timur Tengah, dimana pekerja migran asal Cianjur mendapat masalah, dan seratusan kasus di antaranya berhasil dipulangkan ke Cianjur," katanya.    

Ali menjelaskan, setiap tahun pihaknya banyak mendapat laporan kasus TPPO yang menimpa pekerja migran asal Cianjur yang sebagian besar berangkat tanpa prosedur resmi atau ilegal karena terbuai janji manis gaji besar dari oknum sponsor.

Sepanjang tahun 2023, pihaknya sudah mendapat 36 laporan yang sama, delapan diantaranya berhasil dituntaskan dengan memulangkan pekerja migran asal sejumlah kecamatan di Cianjur berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Timur Tengah.

"Kami juga dibantu sejumlah pekerja migran di negara terkait ketika mencari keberadaan mereka yang menjadi korban TPPO," katanya.         

Selama ini rata-rata usia pekerja migran ilegal yang menjadi korban TPPO berusia 19 tahun hingga 33 tahun atau usia produktif yang banyak diincar oknum sponsor atau penyalur tenaga kerja ilegal ke sejumlah negara terlarang di Timur Tengah. 

"Untuk menekan angka TPPO di Cianjur yang terbilang tinggi, semua pihak harus berperan aktif dan proses hukum jangan tebang pilih seluruh mafia terkait TPPO dapat dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra, mengatakan selama ini pengawasan terhadap pekerja migran ilegal sulit dilakukan karena berangkat tanpa prosedur resmi, sehingga sosialisasi gencar dilakukan hingga ke pelosok.

"Kami melibatkan aparat kecamatan dan desa dalam sosialisasi agar calon pekerja migran berangkat secara prosedur untuk menghindari kasus TPPO dan masalah di negara penempatan karena akan merugikan mereka dan keluarga," katanya.  


 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023