Polres Cianjur, Jawa Barat, mencatat sepanjang Operasi Pekat Lodaya 2023, puluhan ribu pelanggar dikenakan tilang elektronik, pelanggar yang mendominasi pemotor tidak menggunakan helm saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso saat dihubungi Minggu, mengatakan dari 24 ribu pengendara yang dikenakan tilang elektronik, 15 ribu diantaranya tidak menggunakan helm, 7.080 pengendara melawan arus dan 2.989 pengendara menggunakan knalpot brong.
"Sehingga pelanggar yang terjaring dalam operasi dikenakan sanksi tilang elektronik. Sedangkan yang dikenakan sanksi tilang di tempat selama operasi hanya 7 pelanggar," katanya.
Meski Operasi Pekat Lodaya 2023 sudah berakhir, pihaknya berharap pengendara lebih patuh dan disiplin dengan tidak melanggar Undang-Undang dan aturan Lalulintas, menggunakan helm saat berkendara, tidak melawan arus dan tidak menggunakan knalpot brong.
Karena ungkap Anaga, pihaknya tetap mengenakan tilang elektronik dan tilang di tempat bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, termasuk pemotor yang menggunakan knalpot brong diminta mengganti langsung di depan petugas karena suaranya dapat mengganggu warga dan pengendara lain.
"Kami mengimbau pengendara roda dua dan empat tetap mematuhi aturan lalulintas meski operasi sudah selesai bukan berarti bebas melakukan pelanggaran karena tilang elektronik dan tilang di tempat tetap berlaku," katanya.
Sedangkan masih banyaknya pemotor yang melanggar aturan lalulintas, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi ke berbagai kalangan termasuk ke sekolah yang ada di Cianjur mulai dari TK hingga SMA/SMK sederajat, sehingga sejak dini mereka sudah tahu aturan dan Undang-Undang Lalulintas.
"Kami gencarkan sosialisasi ke sekolah agar anak sejak dini sudah patuh dan taat pada aturan dan Undang-Undang Lalulintas, sehingga mereka tidak akan melanggar ketika sudah dewasa dan mendapat Surat Izin Mengemudi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso saat dihubungi Minggu, mengatakan dari 24 ribu pengendara yang dikenakan tilang elektronik, 15 ribu diantaranya tidak menggunakan helm, 7.080 pengendara melawan arus dan 2.989 pengendara menggunakan knalpot brong.
"Sehingga pelanggar yang terjaring dalam operasi dikenakan sanksi tilang elektronik. Sedangkan yang dikenakan sanksi tilang di tempat selama operasi hanya 7 pelanggar," katanya.
Meski Operasi Pekat Lodaya 2023 sudah berakhir, pihaknya berharap pengendara lebih patuh dan disiplin dengan tidak melanggar Undang-Undang dan aturan Lalulintas, menggunakan helm saat berkendara, tidak melawan arus dan tidak menggunakan knalpot brong.
Karena ungkap Anaga, pihaknya tetap mengenakan tilang elektronik dan tilang di tempat bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, termasuk pemotor yang menggunakan knalpot brong diminta mengganti langsung di depan petugas karena suaranya dapat mengganggu warga dan pengendara lain.
"Kami mengimbau pengendara roda dua dan empat tetap mematuhi aturan lalulintas meski operasi sudah selesai bukan berarti bebas melakukan pelanggaran karena tilang elektronik dan tilang di tempat tetap berlaku," katanya.
Sedangkan masih banyaknya pemotor yang melanggar aturan lalulintas, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi ke berbagai kalangan termasuk ke sekolah yang ada di Cianjur mulai dari TK hingga SMA/SMK sederajat, sehingga sejak dini mereka sudah tahu aturan dan Undang-Undang Lalulintas.
"Kami gencarkan sosialisasi ke sekolah agar anak sejak dini sudah patuh dan taat pada aturan dan Undang-Undang Lalulintas, sehingga mereka tidak akan melanggar ketika sudah dewasa dan mendapat Surat Izin Mengemudi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023