Sebanyak 3.233 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Formasi tahun 2022 menerima surat keputusan (SK) Bupati Bandung tentang pengangkatan mereka Senin (17/7) ini.
Dengan diserahkannya SK tentang pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Formasi tahun 2022 langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna ini, adalah untuk memberi kepastian hukum.
"Tentunya dalam kesempatan yang berbahagia ini, kita wajib bersyukur kepada Allah SWT, dengan ini ada kepastian hukum dan diakui bahwa PPPK adalah Aparatur Sipil Negara, karena ASN ini ada dua, pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua PPPK, yang mencakup segala hak di dalamnya termasuk gaji," kata Dadang di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin.
Ia berpesan agar para PPPK untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, yang berarti juga melekat sanksi-sanksi apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan.
Ia menjelaskan bahwa perlakukan PNS dan PPPK hampir sama, namun terdapat perbedaan, yakni PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK tidak mendapatkan pensiunan.
"Maka saya minta ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerjasama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), saya minta PPPK ini setelah pensiun nanti tetap mendapatkan dana pensiun," katanya.
Ia juga meminta PPPK diwajibkan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan jika terdapat kemalangan seperti meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
"Karenanya saya berharap, PPPK ini setelah pensiun mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua," katanya.
Bupati juga mengingatkan dengan diserahkannya SK pengangkatan tersebut, para PPPK tidak langsung menggunakannya di Bank Jabar Banten (BJB) atau BPR Kerta Raharja sebagai jaminan.
Namun dia juga mengharapkan PPPK tersebut tidak terjerat oleh praktik rentenir. Karenanya, dia berharap mereka bisa menjadi anggota koperasi Korpri Kabupaten Bandung.
"Saya harap SK ini bisa dipergunakan sebaiknya, jangan langsung ke bank, tapi jangan sampai mendengar ada pegawai PPPK Kabupaten Bandung pinjam uang ke bank emok. Karenanya di hari ini kita juga merayakan hari koperasi, saya berharap semua jadi anggota koperasi," katanya.
Meski kini sudah 3.233 PPPK yang mendapatkan SK, ia mengaku masih ada yang belum menerima pengangkatan, karenanya dia berjanji akan mengusahakan semuanya bisa diangkat.
"Saya sudah berjuang. Hampir 11.000 pegawai Kabupaten Bandung, insya Allah semuanya akan mendapatkan PPPK," demikian Dadang Supriatna.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Dengan diserahkannya SK tentang pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Formasi tahun 2022 langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna ini, adalah untuk memberi kepastian hukum.
"Tentunya dalam kesempatan yang berbahagia ini, kita wajib bersyukur kepada Allah SWT, dengan ini ada kepastian hukum dan diakui bahwa PPPK adalah Aparatur Sipil Negara, karena ASN ini ada dua, pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua PPPK, yang mencakup segala hak di dalamnya termasuk gaji," kata Dadang di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin.
Ia berpesan agar para PPPK untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, yang berarti juga melekat sanksi-sanksi apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan.
Ia menjelaskan bahwa perlakukan PNS dan PPPK hampir sama, namun terdapat perbedaan, yakni PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK tidak mendapatkan pensiunan.
"Maka saya minta ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerjasama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), saya minta PPPK ini setelah pensiun nanti tetap mendapatkan dana pensiun," katanya.
Ia juga meminta PPPK diwajibkan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan jika terdapat kemalangan seperti meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
"Karenanya saya berharap, PPPK ini setelah pensiun mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua," katanya.
Bupati juga mengingatkan dengan diserahkannya SK pengangkatan tersebut, para PPPK tidak langsung menggunakannya di Bank Jabar Banten (BJB) atau BPR Kerta Raharja sebagai jaminan.
Namun dia juga mengharapkan PPPK tersebut tidak terjerat oleh praktik rentenir. Karenanya, dia berharap mereka bisa menjadi anggota koperasi Korpri Kabupaten Bandung.
"Saya harap SK ini bisa dipergunakan sebaiknya, jangan langsung ke bank, tapi jangan sampai mendengar ada pegawai PPPK Kabupaten Bandung pinjam uang ke bank emok. Karenanya di hari ini kita juga merayakan hari koperasi, saya berharap semua jadi anggota koperasi," katanya.
Meski kini sudah 3.233 PPPK yang mendapatkan SK, ia mengaku masih ada yang belum menerima pengangkatan, karenanya dia berjanji akan mengusahakan semuanya bisa diangkat.
"Saya sudah berjuang. Hampir 11.000 pegawai Kabupaten Bandung, insya Allah semuanya akan mendapatkan PPPK," demikian Dadang Supriatna.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023