Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan prioritas pemerintah dalam Undang-undang Kesehatan adalah meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah.

"Melalui UU Kesehatan ini kami mau melakukan lompatan yang drastis agar belajar dari pengalaman. Very high jump," kata Budi Gunadi Sadikin dalam Dialog FMB9 tentang UU Kesehatan diikuti dalam jaringan di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan, pandemi COVID-19 menyadarkan banyak pihak tentang berbagai persoalan layanan sektor kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Kondisi itu mendorong inisiatif global untuk melakukan perubahan signifikan dalam sistem kesehatan nasional di masing-masing negara.

"Prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan ada dua. Pertama, kami tingkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Nomor dua, kami mau menata regulasinya agar mengembalikan fungsi regulator ke pemerintah," katanya.

Sejumlah program utama yang termuat dalam UU Kesehatan, kata Menkes Budi, adalah penguatan program promotif dan preventif di layanan primer, sektor pembiayaan yang terukur dan fokus ke program kerja, serta distribusi SDM kesehatan yang merata dan cukup di seluruh daerah.

Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Kesehatan Prof Amal C. Sjaaf mengemukakan UU Kesehatan yang disahkan pada Selasa (11/7) merupakan kali ketiga mengalami perubahan yang didasari atas penyesuaian di lingkungan kesehatan.
"Undang-undang terakhir bidang kesehatan di tahun 2009. Sebelum itu UU di tahun 1992, jaraknya jauh. UU Kesehatan pertama ada di tahun 1960 atau lima tahun setelah pemilu pertama," katanya.

Ia menilai, porsi anggaran kesehatan yang didominasi oleh kegiatan kuratif dalam UU Kesehatan yang lama merupakan kebijakan yang menyimpang.

Menurut laporan National Health Account, kata Amal, 60 persen pembiayaan kesehatan diserap ke program kuratif, baik oleh masyarakat dan pemerintah.

"Itu terbalik, seharusnya mencegah orang yang sehat untuk tidak sakit. UU ini mengembalikan ke situ dengan aturan layanan primernya untuk menjaga orang sehat supaya tidak sakit," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkes kemukakan dua prioritas pemerintah dari UU Kesehatan

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023