Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyediakan tiga tempat pemungutan suara (TPS) khusus dalam Pemilu 2024 di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sebagaimana permintaan pihak pesantren.
"Di Al Zaytun disediakan TPS khusus sebanyak tiga TPS atas permintaan atau pengajuan dari pihak pesantren," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Idham menjelaskan bahwa penempatan TPS khusus itu di luar kompleks Pesantren Al Zaytun sehingga para saksi, pemantau pemungutan suara, masyarakat, serta jurnalis dapat menyaksikan pemberian dan penghitungan suara di TPS lokasi khusus tersebut.
Ia menuturkan bahwa penyediaan TPS khusus di Pondok Pesantren Al Zaytun itu sesuai dengan ketentuan regulasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
"Sesuai dengan aturan itu, TPS khusus bisa disediakan ketika ada pengajuan dan penanggung jawabnya," kata dia.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun sebelumnya mengajukan permohonan penyediaan TPS khusus melalui Surat Nomor 080/A/Pan-Pemilu-o/VIII-1444/III-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Indramayu tertanggal 13 Maret 2023.
Surat itu diteken oleh Pelaksana TPS Khusus Mahad Al Zaytun Ali Aminulloh dan Syaikh Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang. Dalam surat tersebut, Panji menyebutkan terdapat 825 pelajar Al Zaytun yang sudah memiliki hak pilih.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI sediakan tiga TPS khusus di Pondok Pesantren Al Zaytun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Di Al Zaytun disediakan TPS khusus sebanyak tiga TPS atas permintaan atau pengajuan dari pihak pesantren," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Idham menjelaskan bahwa penempatan TPS khusus itu di luar kompleks Pesantren Al Zaytun sehingga para saksi, pemantau pemungutan suara, masyarakat, serta jurnalis dapat menyaksikan pemberian dan penghitungan suara di TPS lokasi khusus tersebut.
Ia menuturkan bahwa penyediaan TPS khusus di Pondok Pesantren Al Zaytun itu sesuai dengan ketentuan regulasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
"Sesuai dengan aturan itu, TPS khusus bisa disediakan ketika ada pengajuan dan penanggung jawabnya," kata dia.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun sebelumnya mengajukan permohonan penyediaan TPS khusus melalui Surat Nomor 080/A/Pan-Pemilu-o/VIII-1444/III-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Indramayu tertanggal 13 Maret 2023.
Surat itu diteken oleh Pelaksana TPS Khusus Mahad Al Zaytun Ali Aminulloh dan Syaikh Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang. Dalam surat tersebut, Panji menyebutkan terdapat 825 pelajar Al Zaytun yang sudah memiliki hak pilih.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI sediakan tiga TPS khusus di Pondok Pesantren Al Zaytun
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023