Antarajawabarat.com,2/10 - Kementerian Sosial mendorong peran serta pengawas daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota dalam optimalisasi pengawasan distribusi dan penyaluran beras untuk keluarga miskin (Raskin).

"Program Raskin sudah bergulir cukup lama namun masih ada beberapa kendala, Kemensos melakukan koordinasi dengan Bulog, kepala dinas sosial se Indonesia serta stakeholder institusi pengawasan di daerah untuk memberikan pengawasan bagi program Raskin," kata Dirjen Daya Sosial Kementerian Sosial RI Hartono Ras pada Raker Kemensos RI di Bandung, Rabu.

Ia menyebutkan, pengawasan terhadap program Raskin selama ini kurang intensif sehingga muncul penyimpangan yang dilakukan di tingkat distribusi. Beberapa kasus telah sampai ke pengadilan bahkan hingga turun vonis yang menjerat sejumlah aparat di tingkat desa.

Menurut Hartono, terkait program Raskin melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya termasuk pengawasanya, sehingga pengawasannya juga harus melibatkan semua pihak.

"Lembaga pengawasan daerah bila selama ini kurang intensif mengawasi raskin mulai saat ini diharapkan lebih ditingkatkan lagi agar program ini benar-benar tepat sasaran dan efektif sebagai garda terdepan mengatasi ketersesiaan pangan bagi keluarga tidak mampu," katanya.

Ia menyebukan, Kementerian Sosial telah melakukan MoU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pengawasan program raskin. Meski pada gilirannya penyidikan oleh KPK dilakukan sesuai dengan kapasitasnya, dalam artian besaran kerugian negara.

"Pengawasan dilakukan, audit dilakukan oleh BPKB dan terakhir melakukan MoU dengan KPK untuk pengawasan penaluran Raskin. Saya kita tidak perlu Satgas Raskin, diharapkan kerja sama ini bisa meningkatkan efektifitas pengawasan," kata Hartono.

Hal senada diungkapkan oleh Irjen Kemsos RI Harun AK yang menyebutkan beberapa kendala yang dihadapi di daerah hampir sama yakni terkait data dan mekanisme pencairan Raskin kepada rumah tangga sasaran.

Audit dilakukan secara lengkap dan perhatian pemerintah untuk pengawasan penyaluran Raskin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terlebih dengan ditemukannya sejumlah kasus penyimpangan oleh aparat di lapangan.

"Pengawasan Raskin dilakukan untuk menjamin tepat waktu, tepat sasaran, tepat mutu dan tepat takaran yang diterima oleh rumah tangga sasaran. Bila memang kualitas beras jelek maka stop pendistribusian dan Bulog akan mengganti dalam 2x24 jam," kata Harun.

Selain itu, rapat koordinasi pendistribusian Raskin yang digelar oleh Kemensos RI tersebut dikuti perwakilan lembaga pengawasan dan dinas sosial dari seluruh Indonesia juga membahas tentang kendala dan evaluasi pendistribusian Raskin yang telah bergulir selama 13 tahun.

"Masalah dalam pendistribusian masih kerap terjadi, terkadang di lapangan beras bersubsidi itu dibagi rata sehingga alokasinya tidak lagi 15 kilogram per RTS. Ini masalah yang harus dipecahkan juga, termasuk perlunya ada dana pendampingan untuk pendistribusian dari titim distribusi kepada RTS," kata Irjen Kemsos itu menambahkan.***1***

Syarif A

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013