Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan tiga pelaku anak yang menganiaya dua temannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Memperhatikan ketiga anak pelaku masih berusia anak, maka sejak proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan baik pelaku maupun korban masih berusia anak sehingga hak-hak mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum harus dipenuhi.

"Pelaku dan korban juga masih berusia anak, maka hak-haknya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) juga harus dipenuhi," katanya.

Nahar mengatakan akibat perbuatan para pelaku, mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Saat ini berkas perkara telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku penganiaya anak Cianjur diproses sesuai peradilan pidana anak

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023