Kepolisian Resor Sukabumi Kota menghentikan penyelidikan kasus kematian MH (9), siswa kelas II salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga meninggal akibat perundungan oleh teman sekolahnya.

"Dari hasil penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ekshumasi hingga proses autopsi dengan melibatkan dokter forensik serta gelar perkara dan beberapa prosedur lainnya, akhirnya kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini," kata Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Selasa.

Kapolres menjelaskan beberapa alasan polisi menghentikan penyelidikan kasus kematian MH, seperti tidak ada satu pun dari 21 orang saksi yang dimintai keterangan mengetahui dan melihat terduga pelaku yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Bahkan, dari hasil olah TKP juga tidak ada yang melihat penganiayaan itu. Hal itu juga diperkuat dengan hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik RSUD R. Syamsudin S.H., Kota Sukabumi yang menyebut kematian korban mengarah karena suatu penyakit.

Fakta-fakta dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota juga tidak menemukan bukti maupun unsur lainnya yang menjadi penyebab korban meninggal akibat mengalami kekerasan atau perundungan oleh rekan sekolahnya.

"Korban meninggal pada 20 Mei 2023, kami langsung melakukan penyelidikan karena awalnya mendapatkan informasi korban meninggal akibat perundungan," tambah Kapolres.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Sukabumi Kota hentikan penyelidikan kasus kematian siswa SD

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023