Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan Kementerian Agama untuk menggunakan pendekatan yang komunikatif dan dialogis dalam mengusut polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

"Al Zaytun kan ada bagiannya di Kemenag yang soal aliran sesat dan sebagainya, silakan saja dikedepankan pendekatan yang seperti saat ini pendekatan yang komunikatif dialogis," kata Habiburokhman di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Sebaliknya, dia mengingatkan publik agar menghindari sikap reaktif dan penggunaan cara-cara kekerasan menyoal polemik tersebut.

"Kita enggak perlu main kekerasan. Ditanya misalnya ada beberapa hal soal shaf, shalat, macam-macam, soal lelaki dan perempuan apa dasarnya, kalau saya kan kurang mengerti juga, ahlinya kan ada di Kemenag. Mungkin juga bisa melibatkan MUI nantinya," tutur dia.

Menurut dia, Kemenag perlu memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Pondok Pesantren Al Zaytun terkait dugaan kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Apabila tidak ada perubahan setelah diberikan peringatan maka dilakukan proses hukum sebagai upaya terakhir.

"Ya justru itu kan awalnya dari situ dulu (Kemenag). Kan mekanismenya kalau ada penyimpangan kan harus diingatkan. Kalau sudah diingatkan, baru penegakan hukum. Upaya terakhir hukum pidana itu kalau bisa diselesaikan semua dengan dialog," tuturnya.

Dia juga mengingatkan publik agar tidak melemparkan tuduhan Pondok Pesantren Al Zaytun terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) tanpa adanya bukti.

"Tuduhan itu kan enggak boleh asumtif, harus ada buktinya. NII kan dulu, sekarang ada enggak dia secara jelas ingin mendirikan Negara Islam Indonesia? Ya, kan? Saya enggak melihat sejauh itu," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Sabtu (24/6), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian. Kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Ponpes Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

Sedangkan tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al Zaytun. Dalam hal ini, Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pondok Pesantren Al Zaytun belakangan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Di samping itu, Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera meluncurkan fatwa terkait polemik penistaan agama yang terjadi di Ma'had Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
 
"Insyaallah dalam satu atau dua hari ada fatwa. Besok laporan kami baru final, setelah itu tahapan selanjutnya adalah fatwa," ujar Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis dalam diskusi mengenai polemik Ma'had Al Zaytun yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin malam.
 
Cholil mengatakan fatwa yang akan diluncurkan berlandaskan beberapa kasus seperti rekaman Panji Gumilang (Pimpinan Ma'had Al Zaytun) yang mengatakan Allah SWT tidak berbahasa Arab, serta tidak mengerti bahasa Indramayu, yang dianggap menistakan tuhan dengan perumpamaan seperti manusia.
 
Selain itu, sambungnya, kesesatan juga terjadi dalam penafsiran Al-Quran, dengan tidak menggunakan kaidah dasar dalam tafsir Al-Quran.
 
"Kita tidak permasalahkan shalat berjarak, karena mungkin itu masalah khilafiah. Tapi penafsiran Panji terkait surat Al-Mujadalah ayat 11 itu yang menjadi masalah," katanya.

Dia menegaskan pihaknya hanya akan mengeluarkan fatwa setelah melalui penelitian yang komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
 
Dia menyebutkan pihaknya belum pernah mengeluarkan fatwa apapun selain fatwa haram terkait perempuan yang menjadi khatib bagi laki-laki pada Shalat Jumat.
 
"Padahal kami sudah ajak untuk bertemu, tapi Panji menolak. Kami sudah surati juga untuk tabayun, tapi tidak ditanggapi," tuturnya.
 
Menurutnya dalam menangani permasalahan ini, seluruh pihak yang terkait hendaknya memisahkan antara Panji Gumilang yang membuat gaduh, kerangka Negara Islam Indonesia (NII), serta Ma'had Al Zaytun sebagai institusi pendidikan.
 
"Ini kan menyangkut pendidikan anak-anak yang berada di sana juga, maka perlu diselamatkan," ujarnya. Dia menyarankan kepada seluruh pihak yang terkait agar segera bertindak agar polemik dapat diselesaikan dengan segera.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR ingatkan Kemenag komunikatif dan dialogis soal Al Zaytun

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023