Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membatasi pemanfaatan senyawa 4-Methylbenzylidene Camphor (4-MBC) pada produk kosmetik tabir surya maksimal 4 persen.

Dilansir dari siaran pers BPOM yang dikonfirmasi kepada Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BPOM RI Noorman Effendi di Jakarta, Jumat, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Hal itu disampaikan BPOM menyikapi beredarnya informasi di media sosial tentang keamanan produk kosmetik tabir surya yang menggunakan bahan kimia 4-MBC.

Dalam siaran pers itu diinformasikan senyawa 4-MBC adalah bahan kimia yang digunakan di industri kosmetik dengan fungsi sebagai ultraviolet (UV) filter dan UV absorber, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sunscreen atau tabir surya.

Batasan kadar tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Regulation (EC) Nomor 1223/2009 of The European Parliament and of The Council pada Annex VI - List of UV Filters Allowed in Cosmetic Products, bahan 4-MBC sebagai UV filter dapat digunakan dengan konsentrasi maksimal dalam sediaan siap pakai, yaitu sebesar 4 persen.

BPOM mengimbau masyarakat untuk menggunakan produk kosmetik yang telah ternotifikasi/terdaftar di BPOM. Informasi produk terdaftar dapat diakses melalui website https://cekbpom.pom.go.id/ atau melalui aplikasi BPOM Mobile.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM batasi senyawa 4-MBC pada produk tabir surya maksimal 4 persen

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023