Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang mengatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjadi tersangka dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.
 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pernyataan Denny hanya bisa diklarifikasi oleh yang bersangkutan.
 
"Itu kan katanya Pak Denny ya. Jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi membenarkan hanya pak Denny saja," kata Ghufron dalam keterangannya, Kamis.
 
Ghufron juga mengatakan KPK tidak akan terlibat perang narasi terkait proses penegakan hukum yang dijalankan pihaknya.
 
Dia juga menegaskan proses hukum KPK sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan fakta dan alan bukti
 
"KPK adalah penegak hukum, semua proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti. Jadi kita tidak sedang menegakkan dan merespon komentar-komentar," ujarnya.
 
Sebelumnya Denny Indrayana melontarkan pernyataan bahwa KPK telah 19 kali melakukan ekspos kasus Formula E.
 
Denny juga mengatakan sejumlah pakar turut meyakini Anies bakal ditersangkakan melalui kasus itu dan menyebut KPK bakal dijadikan alat untuk menjegal Anies dalam Pilpres 2024.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E saat ini masih dalam penyelidikan. KPK juga memastikan proses hukum terkait Formula E masih berlanjut dan tidak ada tenggat waktunya.
 
Ali mengungkapkan lembaga antirasuah tersebut masih mempelajari dan menganalisis berbagai aspek soal Formula E, tujuannya adalah untuk mencapai kesimpulan apakah ada atau tidak perbuatan pidana terkait gelaran balap mobil listrik tersebut.

Sejumlah saksi juga telah hadir dan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait Formula E.
 
Para saksi tersebut antara lain mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Sebelumnya di Bandung, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku tidak tahu soal mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang mengutarakan kabar bahwa KPK segera mengumumkan perkembangan dugaan kasus korupsi Formula E dan Anies Baswedan segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tidak tahu," kata Mahfud MD seusai mengisi Kuliah Umum dengan tema : "Peran Undang-Undang Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi" di Universitas Pasundan di Bandung, Kamis.

Menurut Mahfud MD, Indrayana biasanya mempunyai sumber yang katanya kredibel terkait kabar tersebut.

"Ia khan biasanya punya sumber yang katanya kredibel. Mungkin. Saya enggak punya sumber untuk menanggapi itu," kata dia.

Sebelumnya, Indrayana juga mengutarakan tentang isu putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara sistem pemilu akan digelar secara tertutup.

Ia sempat mengaku mendapatkan informasi A1 bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Padahal MK baru saja memutuskan sistem pemilu tetap digelar secara proporsional terbuka.

 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK enggan komentari pernyataan Denny soal Anies jadi tersangka

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023