Di hari pencabutan status pandemi yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Rabu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melaporkan penambahan kasus terkonfirmasi COVID-19 bertambah 114 orang.

Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 hari ini bertambah lebih sedikit dibanding pada Selasa (20/6) yang mencapai 129 orang. Secara total, kasus terkonfirmasi sejak Maret 2020 sebanyak 6.811.444 orang.

Angka kesembuhan pada hari ini bertambah 214 orang, sehingga total menjadi 6.640.216 jiwa. Sementara yang meninggal akibat COVID-19 bertambah lima orang. Dengan demikian, total masyarakat yang meninggal menjadi 161.853 orang.

Satgas juga melaporkan capaian vaksinasi dari primer pertama hingga penguat kedua mengalami penambahan harian. Vaksinasi primer pertama bertambah 187 dosis, sehingga total masyarakat penerima vaksin dosis pertama mencapai 203.859.914.

Vaksinasi primer dosis kedua bertambah 297, sehingga total menjadi 174.919.968 orang. Vaksinasi penguat pertama atau dosis ketiga bertambah 1.417 orang (69.002.090), dan vaksinasi dosis keempat/penguat kedua bertambah 2.351 orang (3.317.865).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Presiden Jokowi.

Keputusan itu, kata Presiden Jokowi, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19.

Sementara itu, Pakar Ilmu Kesehatan yang juga Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan penggunaan istilah "pencabutan pandemi" COVID-19 di Indonesia tidak tepat.
 
 
"Istilah 'pencabutan pandemi' mungkin tidak terlalu tepat. 'Pan' artinya semua, atau banyak, jadi istilah pandemi itu menggambarkan keadaan semua atau banyak negara, katakanlah keadaan dunia," kata Tjandra Yoga yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Tjandra yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengatakan satu negara dapat mendeklarasikan endemi, tetapi untuk memastikan situasi itu masih pandemi atau tidak, adalah kewajiban Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menilai keadaan dunia, bukan satu negara saja.

Selain itu, kata Tjandra, Pemerintah Indonesia juga tidak pernah mengeluarkan ketetapan bahwa Indonesia sedang pandemi. "Jadi tentu baiknya istilahnya kini tidak perlu disebut pandemi dicabut," katanya.

Penggunaan istilah yang tepat, menurut Tjandra, adalah pencabutan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia, sebab COVID-19 sudah berhasil diatasi.
 
"Bisa disebut sudah endemi, bisa juga disebut bahwa COVID-19 sudah teratasi," katanya.
 
Tjandra mengatakan endemi bukan berarti virus Corona sebagai sumber penyakit sudah tidak ada lagi di Indonesia, bahkan dunia. Endemi justru menunjukkan bahwa penyakit masih ada, walau angka kasusnya rendah.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas laporkan 114 kasus COVID-19 di hari pencabutan status pandemi

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023