Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah menyebut Erwin Aksa telah melayangkan permohonan untuk mencabut laporan polisi terhadap M. Romahurmuziy, namun status laporan belum dinyatakan SP3 karena masih menunggu hasil pendalaman penyidik Bareskrim.
"Untuk permohonan pencabutan dari EA (Erwin Aksa) sudah dilayangkan, saat ini masih didalami," kata Nurul saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut Nurul, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 akan diterbitkan apabila telah selesai dilakukan pendalaman oleh penyidik. "Masih menunggu pendalaman ya. Jika sudah ada update nanti kami infokan," katanya.
Sebelumnya, Senin (19/6), Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mengatakan persoalan antara dirinya dengan Rommy (sapaan M. Romahurmuziy) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri telah selesai secara kekeluargaan.
Baca juga: Romahurmuziy klaim kasus pelaporan Erwin Aksa selesai
Erwin pun telah mencabut laporan terkait pencemaran nama baik itu pada Senin (19/6). "(Persoalan) Udah kelar secara kekeluargaan," kata Erwin.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023